Lihat ke Halaman Asli

Alfiatun Nafisah

Welcome to my profile

Pancasila sebagai Penggugus Pemuda Bangsa

Diperbarui: 25 November 2018   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam menjelma sebagai hukum yang dapat diyakini secara keseluruhan oleh masyarakat bangsa negara para pemuda harus dapat membuktikan akan adanya manfaat atas apa yang telah ada dalam suatu peraturan yaitu Pancasila. Sebagai pedoman ataupun penggugus dari para generasi muda para ilmuan masih mempertanyakan akan hilangnya pengimplementasian pansila terhadap generasi bangsa. 

Hingga saat ini para orang tua masih belum merasa banyak pengaplikasian terhadap peraturan bangsa ini yaitu Pancasila. Karena pansila suatu bangsa tidak dapat dipecah belahan oleh agama apapun karena sudah berlandaskan pada ketuhanan yang maha esa dan juga jika seandainya suatu bangsa Indosiar ini tidak berlandaskan dengan lima sila itu maka akan gampang bagi orang yang akan menghancurkannya.

Adanya gugusan yang baik dan benar para pemuda bangsa ini dapat berkarya dan berfikir optimis juga kreatif atas apa yang telah diimpikan bangsa yang maju. Penerus bangsa ini akan berfikir positif saat sistem dan lingkungannya memberikan banyak hal positif.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya adalah hasil dari pemikiran dan penggalian kembali oleh para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka. 

Sebagai suatu negara yang baru merdeka, Indonesia memerlukan ideologi atau landasan dalam bernegara yang jelas. Dikarenakan pada tahun-tahun setelah Indonesia merdeka timbul dua kubu besar yaitu, blok barat dengan paham liberal kapitalis dan blok timur dengan paham sosialis komunisnya.

Bangsa Indonesia telah berhasil merumuskan dan menentukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara yang disepakati sejak tanggal 18 Agustus 1945 . 

Sebelum disepakati, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 ada beberapa usulan dasar negara dari para pendiri bangsa. Terdapat tiga pendiri bangsa dengan usulannya, yakni : Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dan selanjutnya konsep-konsep itu di olah kembali oleh Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang, antara lain. Ir. Soekarno sebagai ketua dengan anggota-anggota Bung Hatta, Soetardjo Kartohadikusoemo, K.H. Wachid Hasyim, A.A Maramis .

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil lalu mengadakan pertemuan dengan badan penyidik. Dari pertemuan ini berhasil dibentuk kembali "Panitia Sembilan" yang terdiri dari Bung Karno, Bung Hatta, Moh Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, K.H Abdulkahar Muzakhir, K.H. Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan H. Agus Salim.Pada akhirnya Panitia Sembilan mencapai kesesuaian dalam menetapkan rumusan pembukaan hokum dasar, yang dikenal dengan "Piagam Jakarta" .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline