Lihat ke Halaman Asli

alfia nur azizah

mahasiswa uin maulana malik ibrahim

Bela Negara

Diperbarui: 1 November 2023   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BELA NEGARA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional dapat juga disebut dengan Ketahanan Negara, Ketahanan Nasional merupakan segala bentuk usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah suatu negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Adapun hakikat dari Ketahanan Nasional adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggarannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Adapun tujuan dan fungsi dari bela negara tersebut, yaitu sebagai berikut :

Pertahanan Negara memiliki fungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai satu kesatuan pertahanan. Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pertahanan Negara juga memiliki tujuan yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan warga serta keutuhan wilayah negara NKRI dari aegal bentuk ancaman. Di Indonesia sendiri tukuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tidak hanya itu bela negara juga memiliki prinsip agar tujuan untuk membela suatu negara dalat tercapai sesuai dengan yang diinginkan. Beberapa prinsip dari bela negara yaitu :

Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berdasarkan dengan 4 pandangan yang telah tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, bangsa Indonesia telah menganut 6 prinsip dalam melaksanakan pertahanan negara.

a.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.

b. Pembelaan negara diwujudkan dalam keikutsertaan pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline