Lihat ke Halaman Asli

PT. Globalteleshop Tbk Tidak Memenuhi Hak-hak Normatif Terkait PHK

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hi Kompasianer, izinkan saya menceritakan tentang pengalaman PHK yang sedang Saya alami.

Saya Alfianto (25) adalah karyawan PT. Globalteleshop Tbk (Jl. Mampang Prapatan Raya no.151, Jakarta Selatan) dengan masa kerja 6 tahun (sejak 2 Des 2008).

Terkait berakhirnya hubungan kerjasama antara PT. Globalteleshop Tbk dengan Microsoft Mobile Oy (Nokia Mobile) maka Direksi memutuskan untuk menghentikan operasional Divisi/Departemen After Market Sales tempat Saya bekerja terhitung 31 Desember 2014 dan melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja kepada hampir seluruh Karyawan Divisi After Market Sales pada 15 Januari 2015.

Dan dalam mediasi antara Menejemen (HRD) dengan Karyawan (9 Januari 2015), pihak menejemen menyatakan secara lisan tidak dapat memenuhi pesangon kami sesuai dengan Undang-undang (UU) maupun Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku (normatif).

Dan dengan alasan bahwa Perusahaan hanya menyediakan "budget" (tidak dapat saya sebutkan nilainya) untuk membayar pesangon kami, pihak Menejemen PT. Globalteleshop Tbk tidak dapat memenuhi hak-hak normatif yang sudah seharusnya kami terima, dan mempersilahkan kami menempuh proses-proses tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja dan Menejemen siap "pasang badan".

Anehnya, pihak Menejemen terlebih dahulu melaporkan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan (14 Januari 20

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline