Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat basis penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan dan stabilitas fiskal. Namun, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, pelaka usaha, dan ekonom.
Alasan Kenaikan PPN
Ada beberapa alasan utama di balik kenaikan PPN ini:
- Meningkatkan Penerimaan Negara
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara guna mendanai program prioritas seperti subsidi energi, pembangunan insfrastruktur, dan bantuan sosial.
- Menyesuaikan dengan Standar
Tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain di Asia Tenggara, Seperti Filiphina (12%).
- Mengurangi Defisit Anggaran
Setelah pandemi Covid-19, Indonesia menghadapi tantangan untuk menekan defisit anggaran. PPN menjadi salah satu instrumen utama untuk meningkatkan pendapatan negara.
Dampak Kenaikan PPN
- Terhadap Konsumen
Kenaikan PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar bebas pajak akan mengalami kenaikan harga, sehingga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah menurun.
- Terhadap Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor ritel, kenaikan ini bisa menjadi tantangan dalam menjaga harga kompetitif. Namun, usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang memenuhi syarat tetap dapat memanfaatkan tarif PPN Finansial yang lebih rendah.
- Terhadap Inflasi
Kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi dalam jangka pendek, terutama jika sektor-sektor strategis seperti energi dan transportasi ikut terdampak.
Upaya Pemerintah dalam Mitigasi Dampak
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti:
- Pengecualian dan Tarif Khusus
Kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan daging tetap bebas dari PPN.
- Bantuan Sosial
Peningkatan alokasi bantuan sosial untuk kelompok masyarakat rentan.
- Fasilitas Bagi UMKM
Penyederhanaan administrasi pajak dan intensif bagi sektor-sektor tertentu
Perspektif Ekonom
Para ekonom memberikan pandangan beragam terhadap kebijakan ini. Di satu sisi, kenaikan PPN dianggap sebagai langkah realistis untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, dampak terhadap konsumsi rumah tangga dan daya saing usaha perlu menjadi perhatian utama.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan kebijakan yang tak terelakkan untuk mendukung penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Meskipun demikian, implementasi yang tepat dan langkah mitigasi yang memedai sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan. Dengan kerja sama semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Oleh - Alfiani Zahrathunnissa (2207025012)
Dosen Pengampu - Mulyaning Wulan, SE., M. Ak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H