Lihat ke Halaman Asli

Meirri Alfianto

TERVERIFIKASI

Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Begini Cara Bijak Menyikapi Pajak Mobil 0 Persen

Diperbarui: 17 Februari 2021   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mobil LCGC di GIIAS 2019. Gambar: kompas.com/Donny

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan telah memutuskan memberikan relaksasi pajak mobil 0 persen. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi pada Kamis, 11 Februari 2021. 

Pajak yang akan mendapatkan stimulus adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan mencapai 100 persen dari PPnBM yang dikenakan selama ini. 

Melanjutkan keterangan resminya, Menko Perekonomian mengatakan bahwa pajak stimulus ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. 

Relaksasi ini kita tahu sebenarnya sudah diusulkan sejak lama oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada September 2020 lalu. Kala itu Agus Gumiwang mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Upaya ini datang merespon aspirasi dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor) agar industri otomotif bisa kembali terdongkrak setelah mengalami guncangan hebat akibat pandemi. 

Namun saat itu usulan ini ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penolakan itu ternyata tidak membuat usulan ini mandek. Proses itu tetap berjalan hingga disetujui pada Minggu lalu.

Bagaimana mekanisme pemberlakuannya?

Tentu saja keringanan pajak ini tidak diberikan untuk seterusnya. Melainkan ada batas waktu periodenya. PPnBM sebesar 100 persen akan berlaku selama 3 bulan dari bulan Maret hingga Mei. Kemudian 70 persen pada bulan berikutnya (Juni - Agustus) dan terakhir 50 persen pada tiga bulan terakhir (September -  November).

Mobil apa saja yang akan mendapatkan keringanan pajak?

Dilansir dari kompas.com, mobil yang mendapatkan keringanan pajak 0 persen yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline