Lihat ke Halaman Asli

Meirri Alfianto

TERVERIFIKASI

Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Bantuan 600 Ribu bagi Pekerja Swasta Sudah Mulai Diproses!

Diperbarui: 18 Agustus 2020   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pekerja perempuan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Alhamdulilah.
Puji Tuhan.

Program pemerintah yang diumumkan pada minggu lalu tentang bantuan 600 ribu bagi karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah 5 juta rupiah sudah mulai diproses pada hari Senin 10 Agustus 2020 kemarin. 

Aturan bakunya juga sudah keluar dari Kementerian Tenaga Kerja. Ini adalah beban moral saya bagi anggota tim yang terkena pemotongan gaji mulai bulan ini. BPJS ketenagakerjaan diberi tugas untuk menghimpun data karyawan ke perusahaan. 

Oleh karena itu, bagian HRD yang berurusan langsung dengan pihak BPJS sudah mulai meminta data yang dibutuhkan kepada karyawan. Ini penting, sebab data harus berasal dari karyawan sendiri. 

Kemudian bagian SDM akan memverifikasi bahwa data tersebut valid. Data-data yang diminta adalah nama, no NIK KTP, dan nomor rekening. Bukankah HRD sudah mempunyai data karyawan lengkap? 

Benar, tetapi data haruslah yang terkini karena bantuan sebesar 600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan. Secara sportif dan obyektif saya harus angkat topi kepada pemerintah karena respon yang cepat. Lebih kerennya lagi tak perlu njlimet dalam penyerahan bantuan. 

Tahu sendirilah bagaimana njlimetnya birokrasi di negara kita ini dan budaya sunat-menyunatnya. Kalau sunat massal sih tidak apa-apa. Kalau yang disunat duit, aih kasihan masyarakat kecil jadi korban lagi. Sudah badannya kecil, tambah kurus pula gara-gara duitnya dicuri.

Apa pentingnya bantuan ini?

Saya tidak akan berbicara secara makro, Saya cukup berbicara fakta di lapangan saja. Apa faktanya? Saat ini sudah sangat banyak karyawan swasta yang dirumahkan. Metodenya macam-macam. Ada yang diliburkan setiap hari Jumat-Sabtu. Ada yang libur seminggu masuk seminggu. 

Dan ada pula yang hari ini masuk besoknya libur, selang-seling. Apa konsekuensinya? Sudah pasti pemotongan gaji. Model pemotongan gaji juga banyak macamnya, seperti diskon. 

Ada yang dipotong 25 persen, ada yang dipotong secara harian, dan ada pula yang harus merelakan separuh gajinya tidak dibayar. Karyawan mau protes? Jangan. Dalam kondisi sulit seperti ini harus banyak-banyak bersyukur masih bisa bekerja di tengah banyaknya saudara-saudara yang terkena PHK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline