Lihat ke Halaman Asli

Alfian WahyuNugroho

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Peran Unsur-unsur Desa sebagai Potensi Pemberdayaan dalam Kajian Sosiologi Pedesaan

Diperbarui: 18 September 2022   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, desa dapat diringkas sebagai suatu kesatuan masyarakat yang memiliki hak otonomi yang berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta diakui secara administratif oleh pemerintah nasional dalam wilayah kabupaten. 

Ciri-ciri umum desa dapat diuraikan secara ringkas diantaranya, memiliki ikatan kekeluargaan yang erat, sektor utamanya berupa non-industri dan dalam sektor pertanian masih belum terlalu mengenal teknologi pertanian, memiliki tradisi pimpinan yang formal, memiliki pengendali sosial yang kuat serta memiliki rasa persaudaraan yang kuat.

Desa memiliki unsur-unsur yang membentuknya, secara umum ada lingkungannya, warga desa beserta aspek sosial budaya serta pemerintahan atau aparat desa. 

Lingkungan diartikan sebagai unsur desa yang meliputi lokasi, luas dan batas secara lingkungan dan geografis. Lingkungan yang bisa didefinisikan sebagai desa, yaitu memiliki wilayah yang berdekatan dengan alam dan memiliki kondisi geografis yang sangat berpengaruh pada pola serta tata kehidupan manusianya. Selain itu, biasanya desa terletak jauh dari daerah perkotaan.

Warga desa diartikan sebagai satu unit sosial dan unit kerja yang memiliki ikatan kekeluargaan yang erat. Warga yang dapat didefinisikan sebagai warga desa, biasanya memiliki ciri-ciri sebagainya memiliki kuantitas penduduk yang relatif rendah dan memiliki sektor ekonomi pada agraria. Warga-warga desa menjalin sebuah paguyuban atau gemeinschaft.

Pemerintahan dan aparat desa diartikan sebagai perangkat pemerintah yang memiliki tugas dalam pelayanan masyarakat yang dipimpin oleh kepala desa dan bersifat otonom. Pemerintahan dan aparat desa biasanya tidak terlalu bersifat kaku dalam penyelenggaraannya dan masih melekat terhadap hukum-hukum adat.

Peran unsur-unsur desa yang paling umum adalah sebagai pemberdayaan sumber daya manusianya. Ketiga unsur tersebut merupakan suatu kesatuan yang hidup (living unit) untuk mempertahankan kehidupan dan tata kehidupan masyarakat desa dengan tujuan utama meningkatkan jaminan akan ketentraman dan keserasian hidup bersama. Masing-masing unsur tersebut saling mempengaruhi dan dapat berfungsi untuk meningkatkan berbagai potensi yang ada di desa tersebut. 

Ringkasnya, unsur lingkungan desa dapat menghasilkan potensi fisik yang berupa hasil-hasil alam. Sebagai contoh, seperti lokasi desa yang memiliki tanah subur sehingga dapat meningkatkan potensi meningkatnya tanam-tanaman sehingga bisa mengembangkan bahan makanan desa tersebut.

Potensi fisik yang dari unsur lingkungan desa lainnya adalah seperti air atau irigasi, iklim daerah tersebut sampai lahan-lahan yang cocok agar bisa mengembangkan hewan ternak. Sedangkan, warga desa serta budaya dan juga pemerintahan desanya menghasilkan potensi non-fisik, yaitu hal yang berkaitan dengan kehidupan dalam desa tersebut. 

Sebagai contoh, masyarakat desa yang hidup secara bergotong royong menghasilkan potensi dalam berproduksi di desa tersebut dan juga dengan bergotong royong, masyarakat desanya dapat saling membangun atas dasar kerja sama. 

Unsur desa lainnya yang meningkatkan potensi pemberdayaan adalah lembaga desa tersebut yang bersifat sosial, pendidikan ataupun organisasi-organisasi yang bisa memberikan bantuan dan bimbingan dibidangnya masing-masing. Selain itu, sebagai salah satu unsur desa, aparat atau istilahnya pamong desa, dapat membuat desa tersebut menjadi aman dan tentram karena bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline