Lihat ke Halaman Asli

Linda Alfia

Mahasiswa komunikasi penyiaran islam

Perubahan Status STAIN Menuju IAIN

Diperbarui: 6 Desember 2019   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Proses pendirian suatu kampus memerlukan waktu yang cukup lama dan harus dengan perstujuan dari banyak pihak.

"Universitas Teuku Umar Johan Pahlawan". Tentu cita-cita itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, persiapan ke arah itu dengan perhitungan ke depan yang matang dan pasti.

Langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan "Sekolah Pembangunan Pertanian" yang diiringi dengan mendirikan "Akademi Pertanian Meulaboh" yang selanjutnya menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Teungku Chik Dirundeng Meulaboh.

Dalam rentang waktu yang tidak lama, tokoh-tokoh masyarakat, para ulama yang dimotori oleh Departemen Agama Kabupaten Aceh Barat, MUI dan Korps Alumni IAIN Ar-Raniry (Koniry) Aceh Barat memprakarsai berdirinya Fakultas Tarbiyah di Meulaboh.

Satu tahun kemudian, Fakultas ini mendapat status izin opersaional dari Kopertais Wilyah V Aceh  (surat Nomor: IN/3/3369.A.I/1986 tanggal 17 Desember 1986) dan sejak itu pula proses administrasi dan akademik dilaksanakan, Tahun 1990 Fakultas Tarbiyah memperoleh status resmi: "Terdaftar" dengan SK Menteri Agama RI Nomor: 60 tahun 1990, dengan nama: Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Teungku Dirundeng Meulaboh dengan jurusan Pendidikan Agama Islam

Untuk empat tahun kemudian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah mampu memperpanjang statusnya terdaftar dengan SK Menteri Agama RI Nomor:   346/ tahun 1995.

Pada tahun 2003 terjadi perubahan status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Teungku Dirundeng. Sampai saat ini, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Teungku Dirundeng memperoleh izin dari Kementerian Agama dengan no: Dj.I/ 201 /2008 tanggal   20 Juni 2008, dengan jangka waktu operasional lima tahun.

Sampai saat ini, telah diajukan permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan kepeda Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Pada tahun 2010, prodi Pendidikan Agama Islam mendapat pembaruan status terakreditasi dengan peringkat B,  dilanjutkan dengan akreditasi prodi Muamalah dan prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam pada tahun 2011, masing-masing dengan peringkat C.

Tahun 2014 STAI Teungku Dirundeng Meulaboh di bawah pimpinan Dr. H  Syamsuar Basyariah, M.Ag  bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,  Bupati H T Alaidinsyah dan Wakil Bupati Drs H Rachmat Fitri HD, M.PA telah bekerja sama pada perubahan status dari PTAIS menjadi PTAIN Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh dengan Pereturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor; 31 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 yang ditanda tangani oleh Meneteri Agama Lukmanul Hakim Syaifuddin dan di undangkan pada Menkumham tanggal 22 September 2013 yang di tanda tangani oleh Amir Syamsuddin.

Ditahun 2017 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, mengusulkan perubahan status menjadi Institut Agama Islam Negeri. Hal tersebut diungkapkan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Dr.H. Syamsuar, M.Ag. Sabtu, 13 Mei 2017.

Syamsuar menjelaskan pengusulan untuk menjadi IAIN dilakukan karna seiring bertambahnya peminat mahasiswa baru yang masuk ke STAIN dari beberapa jalur yang dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline