Lihat ke Halaman Asli

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Partai Prima dan Berkarya di Pengadilan Negeri

Diperbarui: 6 April 2023   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai prima dan berkarya menggugat komisi pemilihan umum ke PN Jakarta pusat karena partai prima dan berkarya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024

Mengenai partai prima dan berkarya sebenarnya tidak pantas untuk menggugat KPU ke PN karena jika dilihat dari kewenangan relatif pengadilan negeri tidak  berwenang menangani sengketa tentang proses pemilu.  Akan tetapi yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu yang berkaitan dengan tindakan atau keputusan administratif adalah Bawaslu dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

KPU tidak meloloskan partai prima dan berkarya karena terdapat persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu yang harus dipenuhi sedangkan partai berkarya tidak memenuhi dalam hal administrasi.  

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh partai prima dan berkarya seharusnya tidak diterima oleh PN apalagi didalamnya berisi penundaan pemilu Sedangkan dalam UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilu hanya boleh ditunda apabila terjadinya force majeure berupa gangguan keamanan, kerusuhan, bencana alam atau gangguan lainnya. 

Jika Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan tersebut seperti PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai prima dan menghukum KPU untuk melakukan penundaan pemilu maka itu sangat bertentangan dengan undang-undang. maka KPU harus mengajukan Banding atas Keputusan PN tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline