Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah berkembang di Indonesia sejak abad ke-16 dan biasanya didirikan oleh Kyai. Pesantren merupakan saksi utama penyebaran Islam di Indonesia.
Awalnya Pesantren hanya mempelajari ilmu agama, namun kini mulai mengadopsi pendidikan dan lembaga formal, dan sebagai hasilnya, Pesantren berkembang sangat pesat.
Pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Nilai-nilai agama tidak hanya menjadi akar budaya negara, tetapi juga merupakan bagian integral dari pendidikan.
Pendidikan pesantren berkembang karena pendidikan agama sangat penting dilaksanakan dalam kehidupan dunia. Secara historis, keberadaan pondok pesantren menjadi sangat penting bagi upaya pengembangan masyarakat. Secara khusus, pesantren lahir dari upaya masyarakat yang mencerminkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya akan layanan pendidikan dan jenis layanan lainnya.
Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren memenuhi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan ketentuan untuk memberikan pengakuan, penegasan, dan fasilitas berdasarkan tradisi dan karakteristik pesantren. Di sisi lain, peraturan pesantren belum ditempatkan dalam kerangka hukum yang terintegrasi dan komprehensif. Oleh karena itu, pesantren harus diberi kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas di seluruh tanah air, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan suatu undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengakui keunikan pesantren dan sebagai landasan hukum untuk memverifikasi dan mendorong perkembangannya.
Pesantren kini lebih dikenal oleh negara dari pada sebelumnya, khususnya dalam bidang pendidikan di Indonesia. Sangat tepat bagi Pesantren untuk mendapatkan pengakuan lebih dari negara, karena banyak orang yang lahir dari Pesantren dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menandai sejarah baru pengakuan nasional terhadap pesantren yang kepanjangannya telah ada jauh sebelum negara ini merdeka. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Dasar hukum UU Pondok Pesantren 18 Tahun 2019 adalah Pasal 20, 21, 28C, 28B, 29, dan 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Pondok Pesantren merupakan kesepakatan bersama para pihak yang mewakili komunitas pondok pesantren, dan masing-masing pihak mengesahkan pengembangan norma hukum yang paling sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pondok pesantren. UU Pesantren juga mengatur kerjasama dan partisipasi masyarakat.
Pesantren dapat bekerjasama dengan organisasi nasional dan/atau internasional lainnya. Kerjasama tersebut berupa pertukaran pelajar, kompetisi, sistem pendidikan, kurikulum, pembiayaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerjasama lainnya dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.