Alfiah Yusrolana 201102030006 HTN 1
Penetapan hukum Islam oleh negara merupakan sebuah pilihan dalam menetapkan hukum demi mencapai tujuan negara. Negara menetapkan hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan warganya sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam yang juga ikut serta menentukan arah pembangunan bangsa dari sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Negara perlu menetapkan peraturan perundang-undangan untuk orang Islam karena secara realitas saja terdapat kasus di masyarakat Islam dimana hukum Islam yang hanya berdasarkan sebuah norma agama saja, tidak dapat menyelesaikan problem hukum di masyarakat luas, kasus hukum Islam tersebut contohnya seperti legalitas, wakaf, perlindungan para jamaah haji maupun umrah, perbankan syariah, pengelolaan zakat dan wakaf dan juga makanan halal. Sehingga tugas negara adalah membantu masyarakat dalam memberikan perlindungan HAM sebagaimana di amanahkan dalam UUD 1945.
Pembentukan dan penetapan hukum Islam pada ranah politik hukum nasional ialah suatu kebijakan pemerintah untuk memberlakukan hukum Islam secara normatif dan positif yuridis selain itu juga merupakan kebijakan pemerintah untuk menjadikan Islam sebagai hukum yang dapat membantu upaya pemerintah dalam pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional yakni membangun masyarakat Indonesia seutuhnya, tercukupi kebutuhan lahir dan batin, sejahtera, beriman dan bertakwa serta mengamalkan Pancasila.
Pembentukan dan penetapan hukum Islam pada politik hukum nasional Bertujuan untuk memberlakukan nilai-nilai Islam yang menjadi kaidah hukum yang Hidup dimasyarakat dalam ranah hukum Nasional. Selain itu, juga memberikan Kepastian dan perlindungan hukum umat Islam sebagai mayoritas dalam Melaksanakan ajaran agamanya, Mengharmonisasikan antara hukum negara Dan hukum agama, serta menyelesaikan Sengketa hukum Islam.
Pengaruh hukum Islam pada hukum Nasional, secara umum dapat memberikan Peran besar dalam pembentukan dan Penerapan hukum nasional. Secara khusus Pengaruh hukum Islam pada hukum Nasional yaitu telah ikut serta dalam menciptakan tata nilai yang mengatur sebagian besar masyarakat Islam Indonesia sebagai umat mayoritas, menjadi sumber material pembentukan hukum nasional dan mengisi kekosongan hukum, menjadi salah satu alat hukum dalam Menyelesaikan masalah bangsa untuk Melindungi HAM dan supaya tujuan Dan cita-cita negara dapat tercapai, Seperti lahirnya regulasi yang Mengatur, melindungi dan umat Islam Yang berasal dari kaidah atau asas Ajaran Islam, Menjadi salah satu bahan dasar hukum Hakim dalam menggali dan Menemukan hukum untuk menjamin Putusan dalam menegakkan keadilan serta berpartisipasi dalam mewujudkan Toleransi beragama atas dasar Kemanusiaan dan keadaban pada Pluralisme hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H