Hubungan Negara dengan Warga Negara
Negara dan warga Negara merupakan suatu satu kesatuan yang saling berkaitan. Hubungan antara keduanya sangat mempengaruhi perkembangan bangsa karena menyangkut hak dan kewajiban serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Jika masyarakat sebagai warga Negara dan Negara tidak saling berkaitan atau salah satunya menyeleweng maka dapat mempengaruhi bangsa dan kesejahteraan masyarakat lainnya.
Adapun kewajiban Negara sebagai tempat tinggal seluruh masyarakat yaitu Negara sebagai entitas pemegang kekuasaan tertinggi yang harus memberikan perlindungan, layanan, dan keamanan kepada warga negaranya. Kita sebagai warga Negara Indonesia juga memiliki hak atas Negara kita ini yaitu dapat menikmati kebebasan, mendapatkan perlindungan hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan Negara serta meciptakan Negara yang maju dan sejatera. Tetapi, tentu sebelum kita mendapatkan hak kita sebagai warga Negara Indonesia, kita perlu melakukan kewajiban agar mendapatkan hak yang seharusnya kita dapat yaitu melaksanakan tugas kita seharusnya sebagai masyarakat, taat pada peraturan Negara yang berlaku, dan berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Dengan mematuhi kewajiban-kewajiban ini kita sebagai warga Negara Indonesia dapat mendapatkan hak kita yang seharusnya.
Agar tidak terjadi ketimbangan dalam hak dan kewajiban maka sebaiknya dalam diri seseorang memiliki sifat kesadaran diri masing-masing dan dapat menurunkan egonya masing-masing. Jika hak dan kewajiban terpenuhi maka kehidupan masyarakat Indonesia akan sejahtera dan tidak akan terjadi ketimbangan, apalagi dalam ketimbangan sosial. Hak dan kewajiban tidak akan seimbang jika dari masyarakatnya malas dalam bertindak atau melakukan sesuatu.
Dalam UUD 1945 pasal 28 yang ditetapkan bahwa warga Negara dan penduduk untuk berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yag diatur oleh UUD. Pasal ini juga menjelaskan bahwasanya Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi.
Ada juga beberapa factor yang mempengaruhi hubungan Negara dengan warga negaranya yaitu :
* Factor Sejarah, sejarah suatu Negara dapat membentuk karakteristik dan identitas dari negaranya untuk warga negaranya.
* Factor Budaya, karena budaya di Indonesia sangat beragam, factor budaya ini juga sangat mempengaruhi hubungan warga Negara dengan negaranya.
* Factor Ideologi, ideology suatu bangsa dapat menjadikan tujuan yang sama antar warga Negara dengan negaranya, sehingga terjadi interaksi anatar keduanya.
* Factor Ekonomi, dapat menentukan kesejahteraan dan kemakmuran dari Negara dengan warga negaranya.
* Factor Sosial, dapat menjadi konflik atau kerja sama yang dapat dilakukan bersama dengan Negara dan warga negaranya, sehingga ada koordinasi antara Negara dengan warga negaranya.
* Factor Hukum, hukum suatu Negara dapat menentukan dan mengatur hubungan antara Negara dengan warga negaranya.
* Factor Politik, dapat menunjukkan kekuasaan dan pengaruh dari Negara kepada warga negaranya.
Adapun contoh dari hubungan Negara dengan warga negaranya yaitu di china, Karena china lebih mementingkan kepentingan Negara bukan setiap individu dalam hubungan antar Negara dan warga negaranya. Jadi, warga china tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, karena system pemerintahan di China itu menggunakan system komunis atau terpusat, dimana yang memiliki kekuasaan tertinggi yaitu pemerintahan bukan masyarakat. Warga china juga tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik bahkan saran kepada pemerintahan karena nantinya akan dianggap sebagai tindakan subversive yang nantinya akan mendapatkan hukuman. Namun, disamping itu hubungan warga Negara dan Negara di china memiliki damak positif seperti perkembangan teknologi yang maju, pertumbuhan ekonomi yag stabil, dan status sosial yang stabil.
Kemudian ada beberapa teori tentang hubungan Negara dengan warga negaranya
1. Teori Kontrak Sosial, dalam teori ini menganggap bahwa Negara itu adalah hasil perjanjian kontrak antar setiap individu yang bersedia dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatkan hak yaitu perlindungan dan ketahanan Negara. Kontrak sosial ini merupakan perjanjian tidak tertulis antara pemerintahan dengan warga negaranya, sehingga Negara dan warga Negara memiliki hubungan ketergantungan dan tanggung jawab.
2. Teori Hak Asasi Manusia, teori ini menekankan bahwa setiap orang memiliki haknya masing-masing yang tidak dapat di ganggu gugat. Haknya meliputi hak kebebasan, hak beragama, hak berpendapat, dan hak-hak lainnya yang didapatkan.