Lihat ke Halaman Asli

Alfia Azizah

Mahasiswa

Korupsi dan Dampak Korupsi

Diperbarui: 26 November 2023   07:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KORUPSI

Korupsi. Pasti kata korupsi ini sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena selalu ada saja aparat penegak hukum yang melakukan korupsi di setiap tahunnya. Nah, dengan seringnya kalian mendengar kata korupsi, apakah kalian tahu betul apa itu yang dimaksud dengan korupsi?

Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan,organisasi,yayasan, dan lain sebagainya) untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau orang lain yang tidak termasuk dalam suatu organisasi. Jadi korupsi disini yaitu meraup keutungan dari berbagai instansi atau bahasa kasarnya yaitu mengambil uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk Negara tetapi malah diambil untuk kepentinga sendiri.

seseorang melakukan korupsi pasti ada factor pemicunya yaitu bisa dari internal (keluarga dan diri sendiri) ataupun bisa juga dari eksternal (factor lingkungan atau dari luar kehidupan pribadi orang tersebut). Ada juga beberapa factor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi yaitu : pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), rationalization (rasionalisasi), expose (pengungkapan), needs (kebutuhan) dan greed (keserakahan)

Tindakan korupsi ini sangat merugikan bagi semua, jika dalam pemerintahan maka yang rugi tidak hanya rakyat tetapi Negara juga ikut merasakannya, seperti melambatnya pertumbuhan ekonomi Negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Begitu juga dengan perusahaan, yang terdampak tidak hanya karyawan dan perusahaan itu saja tetapi berdampak juga pada perusahaan-perusahaan yang melakukan kerja sama dengan perusahaan yang melakukan korupsi tersebut. Yang paling merugikan dari korupsi yaitu korupsi dapat menurunkan kebahagiaan masyarakat terhadap sesuatu yang dipercayanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ada 30 tindak pidana korupsi yang dikategorikan dalam 7 jenis, yaitu :

1. Merugikan Negara

- Jenis kerugian Negara ini dibagi lagi menjadi dua yaitu, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan Negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencati keuntungan dan merugikan Negara.

2. Gratifikasi

- Pemberian hadiah kepada pegawai negri yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, tiket pesawat, liburan, dan lain sebagainya.

 3. Pemerasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline