HAK ASASI MANUSIA
Hak merupakan sesuatu yang di dapat oleh setiap manusia ketika semua tugas atau kewajiban yang dilakukan telah selesai terlaksana. Setiap manusia wajib mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah selesai.
Nah, disini Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri setiap manusia yang bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh Negara. Hak asasi manusia ini sudah ada sejak terlahirnya manusis tersebut ke dunia.
Dengan adanya hak asasi manusia ini, hak-hak setiap manusia lebih terjamin adanya. Adanya hak pasti juga adanya dengan kewajiban. Seperti contoh sekarang ini kita sebagai mahasiswa memiliki kewajiban untuk belajar, datang tepat waktu dan mematuhi peraturan di tempat kita menimba ilmu, dengan tuntasnya kewajban kita maka kita akan mendapatkan hak kita sebagai mahasiswa yaitu mendapatkan ilmu, mendapat fasilitas yang nyaman serta nilai-nilai dari hasil kita belajar.
Ada beberapa cirri dari Hak Asasi Manusia yaitu :
- Hakiki : hak asasi setiap manusia sudah ada sejak lahir
- Universal : hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa maupun gender
- Tidak dapat dicabut : hak asasi tidak dapat dicabut atau diberikan kepada pihak lain
- Tidak dapat dibagi : setiap orang berhak mendapat semua hak, baik hak sipil dan hak politik, hak ekonomi serta hak sosial dan budaya.
Dalam pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan bagi perkembangan dirinya, untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta bertanggung jawab dan berakhlak yang baik sesuai dengan hak asasi manusia. Dengan adanya UUD ini masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan ketidakadilan dan hak yang belum terpenuhi karena semua telah terlulis di UUD yang telah ditetapkan, tapi perlu diingatkan lagi bahwasanya hak harus selaras dengan kewajiban, jika kewajiban terlaksana maka kita akan mendapatkan hak sesuai dengan kewajiban yang telah kita kerjakan. Namun bagaimana jika hak setiap individu tidak terpenuhi, maka akan memicu adanya kericuhan yan ditimbulkan oleh masyarakat, memicu gangguan fisik dan mental, serta dapat menurunkan hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap system hukum dalam system struktur masyarakat.
Adapun ketika kita telah mendapatkan hak atas kewajiban yang telah kita lakukan, tetapi kita tidak merasa tanggung jawab ketika mendapatkan hak tersebut, maka itu termasuk dengan penyalahgunaan hak asasi manusia. Jika mendapatkan hak tanpa memiliki rasa tanggung jawab yang besar maka akan muncul rasa sombong dan perilaku yang semena-mena terhadap orang lain. Contohnya ketika kita telah mendapatkan hak kita tetapi orang lain belum, maka kita tidak boleh mengejek dan mengolok orang tersebut, orang lain belum mendapatkan hak berarti orang lain itu belum melaksanakan kewajibannya, jika orang lain itu telah melaksanakan kewajibannya maka orang lain itu juga akan mendapatkan hak tersebut, jadi semua tidak mendapatkan hak dengan waktu yang sama, tetapi mendapatkan hak setelah melaksanakan kewajibannya.
Adapun hambatan dari hak asasi manusia ini, yaitu :
- Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadao aparat pemerintahan dan lembaga penegak hukum
- Masih banyak pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan, diskriminasi maupun bullying terhadap kaum perempuan ataupun kepada masyarakat yang dianggap minoritas
- Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan
- Penyalahgunaan teknologi
Hak asasi manusia tidak hanya berada dalam lingkup kecil seperti pelajar dan masyarakat sekitar saja, tetapi hak asasi manusia berlaku di beberapa Negara lainnya. Penerapan hak asasi manusia di beberapa Negara karena HAM sudah diakui oleh PBB , maka dari itu HAM dapat melindungi seluruh manusia dari tindakan criminal atau penyiksaan yang dilakukan secara sengaja. Tetapi HAM juga dapat berjalan dengan tidak semestinya jika manusia tidak menjaga kewajibannya sebagai manusia yaitu menlindungi sesama manusia dengan semestinya tanpa menyakiti, menghakimi satu sama lain serta tanpa memandang status.
Adapun pasal yang membahas mengenai HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia :
* Hak untuk hidup
* Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan
* Hak anak
* Hak wanita
* Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
* Hak atas kesejahteraan
* Hak atas rasa aman
* Hak atas kebebasan pribadi
* Hak untuk memperoleh keadilan
* Hak untuk mengembangkan diri
Hak Asasi Manusia dapa juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti contoh dalam kegiatan bergotong royong dalam kampong, kewajiban kita sebagai warga kampong harus ikut serta dalam kegiatan tersebut agar tercapai kampong yang indah, bersih dan nyaman. Jika kita telah melaksanakan tugas kewajiban kita sebagai masyaraat kampong tersebut kita dapat mendapatkan hak kita yaitu mendapat banyak teman dan tetangga yang baik serta dapat memberikan banyak kenyamanan dalam kampong tersebut, dapat juga hak berupa kita dapat dihargai sesame karena kita telah berkontribusi dalam gotong royong tersebut.
Nah dalam peraturan hukum pasti ada landasan-landasan hukum di Indonesia yang sudah diatur yaitu :
- Pancasila yang tercantum dalam sila ke-2 kemanusiaan yang adil dan beradab
- UUD RI 1945
- Program aksi wina tahun 1993
- Deklarasi universal HAM, tanggal 10 Desember tahun 1945 sehingga kita tahu bahwa setiap tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H