Lihat ke Halaman Asli

Qatar Harus Dukung LGBTQ+!

Diperbarui: 30 November 2022   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parade LGBTQ+ - Bloomberg.com

Kaum LGBTQ+ jadi bulan-bulanan masyarakat. Bukan hanya di Indonesia, tetapi di dunia seperti Qatar. Piala dunia 2022 yang digelar Qatar menuai kontroversi dari para negara pro LGBTQ+ hingga masyarakat Indonesia ikut bereaksi.

Jelas ini bukan fenomena sosial baru. Akan tetapi, susah diselesaikan begitu saja karena banyak impak sosial yang harus dipikirkan dengan kehadiran LQBTQ+. Lalu bagaimana sosial bereaksi atas eksistensi mereka?

Keadaan sekarang

Qatar

Qatar dikenal dengan negara muslim yang kental hukum syariat Islam. Dengan hukum ini, tentu Qatar menjadikannya sebagai refrensi utama dalam menata masyarakat. Meski diklaim sebagai negara ke-69 yang lantang memproklamirkan anti-LGBTQ+, Qatar tetap memiliki toleransi yang menguntungkan negara. Salah satunya, yaitu merekrut para gay bekerja untuk departemen keamanan preventif LGBTQ+.

Menurut catatan, homoseksual sudah diilegalkan sejak 1915. KUHP Qatar atau Undang-Undang No 11 Tahun 2004 melarang perzinaan yang dilakukan oleh homo maupun heteroseksual. Jika pelaku sudah menikah, maka akan dihukum gantung dan pelaku yang belum menikah, maka akan dihukum cambuk. Pasal 296, melarang segala perbuatan yang mengarah pada rayuan, paksaan, atau memimpin melakukan sodomi  atau perbuatan asusila lain karena dijerat bui 1-3 tahun. 

Lebih tegas pasal 285, perbuatan homo dijerat bui 7 tahun dikecualikan jika dilakukan dengan pasangan homo berusia 16 tahun ke atas. Akan tetapi, ini harus dengan persetujuan pasangan homo yang mungkin sebagai korban (berasal dari perempuan atau laki-laki heteroseksual) di mana pelaku akan dijerat bui 15 tahun atau seumur hidup.

Qatar juga dituding menyiksa, mencukur rambut, dan membiarkan kesehatan buruk bagi para LGBTQ+ yang terbui. Semua kampanye hak-hak LGBTQ+ juga kerap kali dihilangkan terutama di koran atau majalah seperti New York Time dan ABC News. Dengan ini, komunitas-komunitas dan para pendukung LGBTQ+ menyudutkan Qatar dari pengaplikasian syariat Islam dibuktikan dengan pernyataan-pernyataan yang memberitakan hukum Qatar. Human Dignity Trust dan Pride Legal sepakat menyeret beberapa negara yang melarang LGBTQ+ karena pengaplikasian syariat Islam.

Rusia

Rusia pintar mengambil momen yang sangat tepat untuk meloloskan RUU Anti-LGBTQ+ saat penganut dan pendukungnya terlena dengan pertandingan World Cup 2022 Qatar. Selaras pernyataan Putin, "They [the West] are moving toward open satanism," ungkapnya untuk merespon salah satu pejabat barat yang mentoleransi pengubahan jenis kelamin anak-anak di negaranya. Ketegasan Putin menolak LGBTQ+ atau nontraditional sexual relationship sudah dibuktikan dengan UU 2013 untuk menangkap para aktivis gay dan melarang anak-anak diedukasi tentang homoseksual.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline