Lihat ke Halaman Asli

Menjadi Pedagang dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 18 Maret 2019   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Rifaah bin Rafi RA, sesungguhnya nabi SAW ditamya :"apa pekerjaan yang paling utama atau baik?". Rasul menjawab, "Pekerjaan seorang laki laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik (HR al-bazar dan dibenarkan al-hakim).

Berbisnis secara etis sangat diperlukan karena profesi bisnis pada hakekatnya adalah profesi luhur yang melayani banyak masyarakat. Usaha bisnis berada di tengah-tengah masyarakat, mereka harus menjaga kelangsungan bisnisnya.

Pekerjaan berdagang / jual beli merupakan sebagian dari pekerjaan berbisnis. Pada dasarnya masyarakat kita ketika berdagang akan mencari laba sebesar besarnya. Mereka akan menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk hal ini sering terjadi perbuatan negatif, yang akhirnya menjadi suatu prilaku / kebiasaan buruk mereka.

Seorang pedagang muslim ketika berdagang, diharuskan dengan senang hati, gembira, ikhlas serta memberikan kesan yang baik kepada pembeli. Begitupun pembeli tidak membuat kesal si pedagang, usahakan terjadi transaksi yang harmonis, suka sama suka, dan tidak bersitegang dengan penjual.

Perilaku negatif yang di dapat dalam kegiatan perdagangan sudah menjadi merk yang melekat pada pedagang dan ini merupakan "image" negatif yang sudah melekat di hati masyarakat kita pada umumnya. Masyarakat kita masih belum bisa menerima  profesi dangang sebagai profesi yang elit. Mengapa?? karena sudah banyak anggapan bahwa profesi dagang dilakukan dengan banyak trik, penipuan ,ketidak jujuran, pelit, dan terlalu perhitungan. Akan kah semua kaum pedagang kita seperti itu?? Tentu tidak, karena masih banyak pula pedagang  pedagang yang betul betul mempraktekkan ajaran islam dalam kegiatan bisnisnya.

Sebenarnya, bagi orang muslim kegiatan berdagang lebih tinggi derajatnya, yaitu dalam rangka bertaqwa kepada allah. Karean kita sudah berikrar dalam sholat lima bahwa sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah bagi allah rabbilalamiin. Berdagang merupakan bagian dari hidup kita, yang harus di niatkan untuk beribadah kepadanya, dan wadah yang baik untuk berbuat baik pada sesama.

Menurut Buchari Alma (1993:137), jual beli adalah saling menukar atau pertukaran harta atas dasar saling merelakan ataupun memindahkan hak milik dengan pergantian, landasan ini adalah al quran, sunnah rasul, ijma umat.

Dalam kegiatan jual beli yang baik harus memenuhi rukun dan syarat syarat jual beli. Sebelumnya, jual beli merupakan pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela, dan memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat di benarkan yaitu berupa alat tukar yang diakui dalam lalu lintas perdagangan. Adapun rukun jual beli yaitu : adanya pihak penjual dan pihak pembeli, adanya uang dan benda, dan adanya lafad atau yang sering disebut dengan istilah ijab qabul. Hendaknya ketiga rukun tadi dipenuhi, sebab jika tidak dipenuhi maka tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan jual beli.

Begitupun juga syarat syarat jual beli harus terpenuhi baik tentang subjeknya, tentang objeknya maupun tentang lafadz.

Tentang subjeknya

Kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli haruslah :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline