Lihat ke Halaman Asli

Zakki Alfarhan

Fulltime Blogger

Menggugat Kepentingan Kapitalis : Ancaman UU Cipta Kerja terhadap Lingkungan Hidup dan Keadilan Sosial

Diperbarui: 27 Maret 2023   01:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi by kukaki 

Sejak UU Cipta Kerja direncanakan atau diusukan, banyak pengamat lingkungan yang menyatakan kekhawatiran mereka mengenai dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh pelonggaran aturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

Pertama-tama, UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL) untuk proyek dengan skala kecil dan menengah. Hal ini bisa membuat perusahaan dengan mudah melakukan proyek di wilayah yang sensitif secara lingkungan tanpa adanya pengawasan yang memadai. Akibatnya, sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah tersebut dapat rusak dan berdampak pada kesehatan masyarakat setempat.

Kedua, UU Cipta Kerja juga meniadakan izin lingkungan untuk kegiatan usaha tertentu. Sebagai contoh, penggundulan hutan dan reklamasi pantai tidak lagi membutuhkan izin lingkungan. Keputusan ini dianggap merugikan lingkungan karena tidak adanya pengawasan terhadap penggunaan sumber daya alam dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Ketiga, UU Cipta Kerja juga mengubah aturan yang berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan dan energi. Hal ini dianggap mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi sumber daya alam bagi Indonesia. Kebijakan ini juga tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang secara tradisional memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka.

Oleh karena itu, sebagai aktivis lingkungan, diperlukan tindakan nyata dalam melindungi lingkungan hidup dan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja. Kita perlu memperjuangkan hak masyarakat dan hak lingkungan, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah selalu mempertimbangkan kepentingan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks UU Cipta Kerja, ini bisa dilakukan dengan memperjuangkan revisi aturan yang kurang berpihak pada lingkungan hidup dan masyarakat adat, serta mengawasi implementasi UU Cipta Kerja secara ketat untuk meminimalkan dampak buruknya terhadap lingkungan hidup.

Sebagai aktivis lingkungan, keadaan ini tentu terlihat sangat memprihatinkan,  dengan dampak yang ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Terlebih lagi, penurunan perlindungan lingkungan yang diakibatkan oleh UU Cipta Kerja membuat perusahaan dengan mudah melakukan eksploitasi dan merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk keuntungan pribadi mereka.

Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja merupakan sebuah kebijakan neoliberal yang justru mengabaikan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan keberlangsungan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penurunan kualitas lingkungan hidup juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat, terutama yang berada di wilayah yang rawan dampak lingkungan seperti daerah pesisir dan hutan.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk melakukan penggundulan hutan, reklamasi pantai, dan tambang tanpa izin lingkungan yang memadai. Hal ini sangat membahayakan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat adat yang hidup di sekitar daerah tersebut.

kebijakan seperti UU Cipta Kerja harus ditolak dan dihapuskan karena dapat memicu kerusakan lingkungan hidup yang parah dan mengancam keberlangsungan hidup manusia di masa depan. Sebagai aktivis lingkungan, kita harus terus memperjuangkan hak lingkungan hidup dan masyarakat adat, serta berjuang untuk mengambil langkah tegas guna melindungi lingkungan hidup dan keberlangsungan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kita di masa yang akan datang.

Jika dikaji lebih mendalam dari sudut pandang Filsafat Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja dapat dilihat sebagai sebuah kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika lingkungan hidup dan keadilan sosial. Etika lingkungan hidup memandang alam sebagai sebuah sistem yang kompleks yang perlu dijaga dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Prinsip keadilan sosial sendiri mengacu pada prinsip bahwa setiap individu dan kelompok masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses dan manfaat dari sumber daya alam yang ada di lingkungan mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline