Lihat ke Halaman Asli

Catatan RUU Minuman Beralkohol

Diperbarui: 15 November 2020   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: http://graphics8.nytimes.com/

Selasa (10/11/2020) lalu, Badan Legislasai (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol). RUU ini sempat mandeg selama hamper dua tahun sejak dihembuskan pada Tahun 2018 silam. 

RUU Minol diusulkan Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Berdasarkan draf yang saya baca, salah satu alasan mereka membentuk RUU ini adalah untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin. 

Tujuan pembentukan undang-undang ini dapat anda baca pada bagian menimbang. Pasal 3 RUU Minol mengatur salah satu tujuan yang menyatakan bahwa RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Masyarakat yang melanggar larangan dalam RUU ini akan dikenai hukuman penjara dan denda. Bagi produsen minol modern (yang telah diolah secara modern) maupun produsen minol tradisional akan dipidana penjara selama 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun atau denda dua ratus juta sampai satu milyar. 

Pengedar atau penjual akan dijatuhi hukuman yang sama seperti perodusen, sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol, akan dipidana penjara selama tiga bulan sampai dua tahuan atau denda sebanyak sepuluh juta sampai lima puluh juta rupiah.

Munculnya RUU Minol ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pihak yang pro mendasarkan pemikiran pada ajaran agama tertentu serta data bahwa minol memberi dampak negatif bagi masyarakat. 

Sedangkan pihak yang kontra berpendapat bahwa RUU ini bertentangan dengan prinsip agama tertentu juga melanggar adat di beberapa daerah. Dalam agama Kristen misalnya, ada ritus perjamuan kudus yang menggunakan minol (anggur).

Saya tidak bermaksud mengambil posisi pro atau kontra. Sebab, sebenarnya larangan minum minuman beralkohol ini telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, misalnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tujuan pengaturannya pun pada dasarnya baik.

Namun demikian, saya merasa perlu untuk tetap memberi catatan. Pertama, anggota dewan perlu melakukan kajian yang lebih dalam untuk merumuskan landasan hukum dan idiil. 

Jika membaca bahan presentasi yang tersebar di masyarakat, para anggota DPR yang mengusung RUU Minol ini menyatakan, larangan minuman beralkohol hakekatnya amanah konstitusi (Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945) dan agama. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline