Lihat ke Halaman Asli

Analisis Hukum berdasarkan ketentuan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Diperbarui: 18 September 2024   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karya tulis kelompok 5

Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 

Dosen pengampu : Dr. Muhammad Juli Janto S.Ag., M.Ag. 

Program Study Hukum Ekonomi Syariah. 

Kelompok 5 : 

Nama kelompok : 

1. Alfata Yahya Kusuma (222111284) 

2. Nabila Sinta A (222111289)
3. Aditya Awaludin S (222111294)
4. Sultoni Aulia F (222111302) 

Yuridis empiris merupakan sebuah bidang kajian yang membahas mengenai pendekatan yang muncul dari berkembang nya sebuah ilmu pengetahuan di bidang hukum, dengan membahas atau mengkaji berdasarkan kondisi sosial yang ada di masyarakat yang di lihat dari segi hukum nya. Sedangkan untuk Yuridis Normatif adalah sebuah bidang ilmu yang mengkaji aturan-aturan Hukum berdasarkan Norma yang sudah ada, UUD, Al-Quran, Hadis, dan dari sumber Hukum lain yang bisa di ambil sebagai landasan berdirinya sebuah peraturan. 

Referensi:

Arsadani, dkk. The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah, Jakarta, Ahkam: Jurnal Ilmu syariah, 2024), Vol.24, No.1, hlm.153-170.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline