Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Hukum Telekomunikasi dalam Era Digital

Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.wtkr.com/2018/02/03/fbi-investigating-child-pornography-video-being-shared-on-facebook

Oleh : Al Farizil Dimas Saputra (Mahasiswa Double Degre Informatika dan Ilmu Hukum)

Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan

Hukum Senantiasa Tertatih-tatih Mengejar Perubahan Zaman

Dalam era yang terus berkembang ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak yang mendalam pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri telekomunikasi. Dinamika hukum telekomunikasi menjadi semakin kompleks seiring dengan terobosan inovasi yang tak henti-hentinya muncul. Di tengah laju perubahan yang begitu cepat, regulasi hukum telekomunikasi berperan sentral dalam mengawal perkembangan industri ini, sekaligus menjamin hak-hak individu dan keberlanjutan bisnis.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai aspek yang terkait dengan dinamika hukum telekomunikasi dalam era digital. Melalui telaah yang cermat, kita akan mengeksplorasi perubahan-perubahan hukum yang telah terjadi, tantangan-tantangan yang dihadapi, serta upaya-upaya regulasi yang ditempuh untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan industri. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum telekomunikasi beradaptasi dan berkembang dalam menghadapi revolusi digital yang terus bergerak maju.

  • Pendahuluan

Hukum siber atau Cyber law, secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sama halnya dengan hukum telematika yang merupakan eksistensi dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.

Cyber law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace law atau dapat juga diartikan sebagai ruang lingkup yang meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan individu/personal atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau internet/elektronik (online).

Cyberlaw sebagai suatu rezim hukum yang baru akan lebih memudahkan dipahami dengan mengetahui ruang lingkupnya dalam bentuk regulasi yang bersifat khusus, antara lain

  • Hak cipta
  • Merek
  • Fitnah dan pencemaran nama baik
  • Privacy 
  • Duty of Care
  • Criminal Liability
  • Proceduran Issues
  • Electronic Contracts & Digital Signature
  • Electronic Commerce
  • Electronic Government
  • Pornografi
  • Pencurian

Cyberlaw  atau hukum siber diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara komprehensif, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang ITE dapat disebut sebagai Cyberlaw karena muatan, cakupan dan pembahasannya cukup luas dalam pengaturan di dunia maya.

  • Pembahasan

Undang-Undang ITE memiliki cakupan yurisdikisi yang tidak hanya pada perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia, akan tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat global dan badan hukum asing yang memiliki dampak hukum di Indonesia dikarenakan pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial dan universal.

Berdasarkan Undang-Undang ITE, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas asas sebagai berikut : 

  • Asas Kepastian Hukum
  • Dasar hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik atau hal lain yang mendukung penyelenggaraannya akan mendapat pengakuan dan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  •  
  • Asas Manfaat
  • Asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik digunakan untuk dapat mendukung proses penyampaian informasi sehingga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Asas Kehati-hatian
  • Sebuah dasar bagi pihak yang terkait harus memperhatikan berbagai pemicu yang dapat berpotensi menimbulkan atau memberikan celah yang dapat mengakibatkan kerugian, baik bagi dirinya maupun pihak lain.
  •  
  • Asas itikad baik
  • Asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak digunakan untuk tindak kejahatan dengan sengaja melanggar dan melawan hukum sehingga merugikan pihak lain tanpa dan atau dengan sepengetahuan pihak lain yang merasa dirugikan.

  • Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi
  • Asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sangat fundamental, tidak hanya pada penggunaan teknologi tertentu saja, namun ini dapat mencakup beberapa hal penggunaan teknologi lainnya sehingga dapat mengikuti perkembangan dan perubahan pada masa mendatang,

Telekomunikasi terdiri dari kata “tele” yang berarti jarak jauh (at the distance) dan “komunikasi” yang artinya hubungan pertukaran atau penyampaian informasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline