Lingkungan adalah sebuah instrumen dimana makhluk hidup tinggal, dan saling berkaitan secara timbal balik terhadap keberadaan makhluk hidup yang menempatinya termasuk manusia. Dalam UUD Tahun 1945 serta perubahannya sebagai landasan hukum suatu negara mengharuskan supaya sumber daya alam yang tekandung di dalamnya di kuasai negara dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat, hal itu sebagaimana terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 artinya dalam pasal ini bisa menjadi landasan pemerintah untuk mewujudkan tugasnya dalam rangka melaksanakan public servicekhususnya dalam pemberian izin yang menyangkut lingkungan hidup.
Dalam UUD 1945 dipaparkan bahwa penyelenggaraan perekonomian indonesia melalui pembangunan harus berwawasan lingkungan namun masyarakat indonesia belum menyadari undang-undang tersebut sudah berwawasan lingkungan. Norma lingkungan hidup sudah dimasukan dalam konstitusi amandemen keempat UUD 1945 pasal 28 H Ayat (1) Pasal tersebut menjelaskan bahwasannya negara harus melindungi dan memberikan jaminan kepada setiap hak warga negara sebagaimana menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah suatu kewajiban guna manjaga dan mengormati hak orang lain
atas lingkungan yang baik serta sehat. Selain itu dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus memperhatikan permasalahan lingkungan agar lingkungan senantiasa terjaga seperti halnya dalam pembangunan ekonomi nasional prinsip pembangunan berkelanjutan maupun berwawasan lingkungan harus dilaksanakan,kenyataannya sedikitnya pembangunan dengan konsep berkelanjutan dan berwawasan lingkungan mampu memicu tumbuhnya masalah lingkungan yang menimbulkan berbagai dampak negatif. Dimanapun aktivitas pembangunan sering menimbulkan resiko lingkungan, Otto Soemarwoto memberikan pendapatnya, bahwa bagaimana membangun agar sekaligus mutu lingkungan dan mutu hidup dapat terus ditingkatkan, seharusnya pembangunan berwawasan lingkungan, semenjak mulai pembangunan tersebut direncanakan hingga waktu proses pembangunan tersebut, melalui membangunpembangunan berkelanjutan berawawasan lingkungan
.
1. Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah faktor lingkungan hidup dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan demikian dampak buruk yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dibatasi sampai batas yang minimum hal ini sebagai upaya yang sadar dan terencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana berdasarkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup
2. Hal ini sebagai upaya terencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana berdasarkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.Seiring berkembangnya zaman, modernisasi telah memasuki negara berkembang termasuk Indonesia hal tersebut ditandai dengan masifnya perusahaan asing yang masuk dengan tujuan menanamkan modal di Indonesia. Dalam perjalanannya, hal ini menyebabkan banyaknya pengembangan industri berskala
Besar berlokasi di daerah perkotaan maupun di pedesaan, bagi khalayak umum dalam pengembangan industri selain memberikan dampak positif dari segi
pertumbuhan ekonomi nasional, pengembangan industri juga memberikan dampak negatif yang seringkali lebih dominan dibanding dampak positif terhadap lingkungan melalui pencemaran yang dihasilkan dari hasil samping aktivitas industri Dampak perkembanganya seringkali terjadi gesekan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar konflik yang sering terjadi bersumber pada masalah limbah maupun polusi udara dan air yang disebabkan oleh aktivitas industri.Melihat kenyataan dilapangan menunjukan bahwa bahaya limbah belum mampu terselesaikan dengan baik,dan tidak terdapat perusahaan industri manapun yang bisa terbebaskan dari tanggung jawab terhadap beragam kerusakan yang berlangsung pada akhirnya akan mengancam kelangsungan industrialisasi itu sendiri hal ini menimbulkan pemikiran perlunya perlindungan lingkungan dan pemulihan kerusakan lingkungan secara serius dan mendasar.
Beberapa fenomena kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia dan seakan tidak pernah ada habisnya, dari tahun ketahun kerusakan lingkungan semakin meningkat di dominasi akibat indust rilisasi, disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat industrilisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila di buang kelingkungan perairan dapat mengancam ekosistem lingkungan hidup itu sendiri serta kelangsungan hidup manusia. Tercatat bahwa industrilisasi di Indonesia mampu menggeser aktivitas ekonomi yang semula
Yang di akibatkan dari limbah limbah industry. Sangking banyaknya pabrik industry ini menyebabkan pencemaran lingkungan di mana mana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H