Lihat ke Halaman Asli

Alfani Ihza

mahasiswa

Menanggapi Berita Bohong dengan Penerapan Nilai Pancasila

Diperbarui: 9 Desember 2023   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ideologi merupakan sekumpulan ide yang dibentuk karena keyakinan untuk menentukan cara pandang seseorang dan mencapai tujuan namun tetap mendasar pada pengetahuan. Sementara, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti prinsip atau azas. Pancasila merupakan ideologi yang dipilih bangsa Indonesia karena terlahir dari kebudayaan, rasa nasionalisme serta sejarah masyarakat Indonesia. Rasa nasionalisme yang sudah tertanam kuat dalam gerakan Perhimpunan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpunan Indonesia ini bertujuan agar bangsa Indonesia bersatu teguh menghadapi para penjajah. Gerakan nasional lainnya adalah Sumpah Pemuda yang terjadi pada 28 Oktober 1928 dan sebagai momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Ideologi pancasila merupakan pandangan atau nilai -- nilai luhur budaya dan religius yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari -- hari. 

Pancasila memiliki peran penting diantaranya : 1) Pancasila sebagai pedoman hidup. Yang berarti sebagai pandangan dasar serta pedoman saat mengambil keputusan. 2) Pancasila sebagai jiwa bangsa. Yang berarti Pancasila harus diterapkan dalam setiap keadaan di Indonesia mulai dari kegiatan sehari -- hari sampai lembaga tertinggi. 3) Pancasila juga dianggap sebagai kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting karena sebagai identitas atau karakter bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus tertanam dalam diri warga negara Indonesia.  

Dalam bunyi Pancasila ke - 3 yaitu Persatuan Indonesia. Yang berarti diharapkan mampu untuk menjaga persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara. Namun belakangan ini ada yang merusak persatuan di Indonesia diantaranya adalah hoaks. Hoaks merupakan informasi atau berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya atau berita palsu berbentuk karangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Perbuatan ini termasuk tercela karena pada era digital dan globalisasi penyebaran informasi sangat mudah baik berita yang terpercaya ataupun berita yang tidak benar. Berita yang tidak benar ini dapat merusak tatanan kehidupan di Indonesia dan terkadang berita hoaks secara terus menerus bisa dianggap "biasa atau benar", padahal bisa jadi setelah diperiksa lebih lanjut berita itu hanya karangan atau palsu.  

Ancaman selanjutnya pada penyebaran berita hoaks yaitu dapat meresahkan masyarakat dan memberikan dampak negatif yang mengarah pada perpecahan.. Keresahan yang ditimbulkan karena tersebarnya berita bohong ini dapat berakibat pada diri sendiri ataupun keluarganya. Hal ini juga tidak sesuai dengan sila ke-2 dalam Pancasila yang dapat dimaknai bahwa kita harus beradab dan bermoral, tidak terkecuali ketika menggunakan di media sosial. Justru sebaliknya saat menggunakan media sosial kita harus lebih bijak dan pandai memilah informasi yang didapatkan. Terutama saat ingin menyebarkan suatu informasi kita harus mencari kebenaran dari informasi tersebut dan berfikir apakah informasi tersebut dapat merugikan pihak lain atau tidak. 

Konsep pancasila bisa disebut sebagai gagasan dasar yang bersifat abstrak, umum serta universal yang merupakan hasil olah pikir manusia secara analitik, kritis, logis, reflektif, radikal dan integral berupa dalil untuk memberikan makna dan acuan kritik terhadap fenomena yang dihadapi. Konsep Pancasila meliputi Konsep Religiositas, Konsep Humanitas, Konsep Nasionalitas, Konsep Soverinitas, dan Konsep Keadilan Sosial, yang secara holistik menyatu dalam Konsep Kekeluargaan dan kegotong-royongan bangsa Indonesia. Konsep Religiositas,  artinya pengakuan bangsa Indonesia akan adanya kekuatan gaib yang menjadikan alam semesta, termasuk manusia. Bangsa Indonesia menyebutnya sebagai Tuhan Yang Maha Esa.  Manusia tercipta sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial yang dianugerahi akal budi untuk berpikir dan mempertimbangkan serta memutuskan sesuatu, menimang -- nimbang dan kehendak yang bebas menentukan cita -- cita. Konsep Nasionalitas yang menekankan bahwa internasionalisme yang diterapkan bangsa Indonesia bukan berarti kosmopolitisme yaitu mengabaikan eksistensi kebangsaan. Karena kebangsaan Indonesia dibangun atas dasar kondisi geopolitik Indonesia ( bukan atas dasar, misalnya, teori Otto v. Bauer),itu sebabnya bangsa Indonesia selalu menjaga cita-cita yang luhur dan budi pekerti rakyat yang luhur serta mengatasi segala paham golongan. Kebangsaan Indonesia terdiri atas manusia dengan tempatnya, tanah airnya. Konsep Soverenitas menekankan bahwa kedaulatan merupakan gagasan dasar bangsa Indonesia yang memang berada di tangan rakyat. Oleh karena itu kedaulatan rakyat dilakukan atas dasar aturan - aturan dasar yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Kedaulatan rakyat dipergunakan untuk mengatasi segala paham golongan dengan dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Konsep keadilan sosial yang berarti kemerdekaan bangsa Indonesia yang menjadi cita-cita rakyat yang luhur dengan mewujudkan negara bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yaitu dengan menyamakan derajat yang berarti setiap rakyat Indonesia memiliki hak yang sama. Konsep Humanitas menekankan bahwa pengakuan bangsa Indonesia sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki kodrat yang setara satu sama lain, bahkan merupakan satu keluarga yang dibangun atas dasar saling mengasihi. 

Sebenarnya pengamalan pancasila merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang derajat ataupun suku, agama, ras, dan antar golongan terutama kita sebagai
penerus bangsa dimasa depan yang seharusnya lebih peduli dan mengamalkan secara langsung
tentang nilai -- nilai pancasila yang memang menjadi aturan dan kebudayaan yang ada sejak lama di Indonesia. Namun, saat era digital dan arus globalisasi nilai -- nilai pengamalan Pancasila mulai terkikis hingga sengaja diabaikan padahal seharusnya sebagai penerus bangsa
bisa mempertahankan peraturan dan kebudayaan yang memang sudah ada dan memilah informasi atau kebudayaan dari luar. Sebagai contoh dengan tidak langsung percaya pada suatu informasi atau berita yang didapatkan apalagi menyebarkannya disaat belum ada kepastian apakah berita tersebut benar atau berita bohong.

 
Seperti pada tahun 2018 ada suatu berita yang cukup menggemparkan publik yaitu
tentang berita hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tempo, berita Ratna Sarumpaet dianiaya beredar melalui Facebook pertama kali. Informasi tersebut di unggah oleh akun Swary Utami Dewi yang berisi sebuah tangkapan layar
dari aplikasi pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2018 serta foto Ratna. Namun unggahan tersebut kini telah dihapus lalu diteruskan di media twitter dan dikonfirmasi oleh beberapa politikus
negri. Namun, berita ini disanggah oleh pihak kepolisian karena sudah dilakukan penyelidikan dan terbukti tidak ditemukan kebenaran. Setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers Ratna Sarumpaet pun mengaku bahwa itu hanya cerita khayalan untuk kepentingan pribadi
yaitu untuk membohongi anaknya yang bertanya mengenai luka dibagian wajah. Luka yang diduga akibat penganiayaan sebenarnya hanya efek dari operasi sedot lemak di pipi yang sedang dijalankan dan pulang dalam kondisi wajah yang lebam. "Hari Selasa, foto saya tersebar
di media sosial, saya nggak sanggup baca itu," kata Ratna. Jadi Ratna menyatakan tak ada penganiayaan yang dialaminya. "Itu cerita khayalan, entah diberikan oleh setan mana kepada saya," kata dia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raiden Prabowo
mengatakan penangkapan terharap Ratna dilakukan karena kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Dalam kasus ini akan terjerat pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain pemberian sanksi kepada pelaku, masyarakat di Indonesia juga diharapkan untuk melakukan cek dan ricek, memilah semua informasi yang ada, dan tidak memperluas informasi yang masih diragukan kebenarannya. Bahkan ketika informasi tersebut sudah terbukti benar, namun akan berdampak pada renggangnya hubungan dan persatuan di Indonesia, sebaiknya tidak disebarluaskan. Dengan cara ini diharapkan nilai-nilai Persatuan di Indonesa dapat dipertahankan sepanjang masa. 

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bisa artikan sebagai kepercayaan dan rasa taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini, namun disetiap agama pasti mengajarkan untuk tidak berbohong karena merupakan perbuatan yang salah dan tidak boleh dilakukan serta menciptakan sifat jujur salah satunya dengan tidak menyebarkan berita bohong. Sila ini juga bertujuan untuk membina kerukunan antar sesama, menghormati dan menghargai perbedaan baik suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dengan adanya sila ini diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai -- nilai kemanusiaan dengan berani membela kebenaran serta keadilan tidak memandang jabatan, agama, dan lain -- lain karena semua manusia memiliki hak yang sama atau persamaan derajat serta tidak menyebarkan berita hoaks yang berakibat perpecahan. 

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Yang berarti menempatkan kesatuan, persatuan, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Yang artinya setiap individu tidak diperkenankan menyebarkan berita hoaks atas kepentingan pribadi tanpa memperdulikan masyarakat sekitar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline