Oleh : Alfandi Anwar
Asal Daerah : Pandeglang, Banten
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan manusia dalam kehidupannya. Pendidikan telah banyak mengubah dan memajukan peradaban manusia yang tentunya dapat berpengaruh pada keberlangsungan hidup manusia itu sendiri agar lebih beradab, teratur, dan berkelanjutan. Pendidikan adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan potensi-potensi individu (peserta didik) baik potensi fisik maupun potensi cipta, rasa, maupun karsanya agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Berdasarkan sejarah peradaban manusia, hampir tidak ada kelompok manusia yang tidak menggunakan pendidikan sebagai media untuk mendapatkan dan meningkatkan pengetahuan (Knowledge), keterampilan(skill) serta moralitas (morality), sekalipun dalam masyarakat yang masih terbelakang (primitif).
Pendidikan sebagai usaha sadar yang dibutuhkan untuk menyiapkan manusia demi menunjang perannya di masa datang. Upaya pendidikan yang dilakukan oleh suatu bangsa tentu memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan rekayasa bangsa di masa mendatang, karena pendidikan merupakan salah satu kebutuhan asasi manusia. Bahkan M. Natsir menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan maju mundurnya kehidupan masyarakat tersebut.
Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun tujuannya adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Peran pendidikan menurut Ki Hajar dewantara adalah sebagai berikut :
1. Memajukan dan menjaga diri
2. Memelihara dan menjaga bangsa
3. Memelihara dan Menjaga dunia
Beliau pun menyampaikan pendidikan itu harus kontinu, konvergen (ilmu harus dari berbagai sumber/belajar dari luar), dan konsentris (belajar disesuaikan dengan identitas dan konteks yang ada di kehidupan masing) .
Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2, yakni sebagai berikut:
1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.