Lihat ke Halaman Asli

Alfan Mubarok

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur

Diperbarui: 13 Mei 2020   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era globalisasi saat ini, pembangunan infrastruktur yang di gerakkan oleh negara seperti sarana dan prasarana sebagai penunjang keberlangsungan kegiatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam suatu negara. 

Pemerintah negara dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan baik dalam segi ekonomi, keamanan, dan infrastruktur yang dimana sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Akan tetapi, dalam pelaksanaan pencapaian tujuan dari negara tersebut pemerintah tidak dapat melakukan sendiri dikarenakan pasti adanya keterbatasan yang hadir. 

Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah (public) dan pihak swasta (private) dalam mewujudkan semua kebutuhan publik atau kebutuhan umum seperti infrastruktur.

Penyediaan infrastruktur yang memadai merupakan tugas utama yang wajib dilaksanakan oleh setiap bentuk pemerintahan baik nasional sampai ke pemerintahan daerah. 

Mengingat seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh infrastruktur dalam menggerakan perekonomian. Tak jarang apabila alokasi anggaran negara atau anggaran daerah sebagian besar difokuskan dalam aspek infrastruktur yang bertujuan untuk menciptakan sebuah infrastruktur yang dapat menunjang atau memudahkan setiap kegiatan masyarakat. 

Akan tetapi, penyediaan infrastruktur ini kerap kali mendapati permasalahan yang klasik terjadi dari dahulu yaitu permasalahan pendanaan atau biaya yang dapat mengambat keberlangsungan pembangunan infrastruktur.

Di negara Indonesia, kebutuhan dari aspek infrastruktur terus meningkat seiring perkembangan zaman sehingga memerlukan investasi yang cukup besar. 

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayan pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl (Bappenas) dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-2019, menyebutkan bahwa untuk mencapai target pembangunan infrastruktur diperlukan dana mencapai Rp5.452 triliun. Dari total dana kebutuhan pembangunan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota hanya mampu menyediakan dana sebesar RP1.131 triliun. 

Dengan begitu adanya selisih pendanaan (fundung gap) yang harus dipenuhi untuk memenuhi anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur sebesar Rp4.321 triliun. 

Untuk mengatasi permasalahan anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan salah satunya seperti melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam hal penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial yang sepenuhnya dapat dilakukan dengan menggunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau umumnya dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline