Lihat ke Halaman Asli

Alfadhia Naila Adiba

Mahasiswa IAIN JEMBER

Pembagian Hukum Islam (Taklifi dan Wadh'i)

Diperbarui: 26 April 2021   12:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendalami pembagian hukum Islam (inaki del olmo/unsplash)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, disini saya akan membahas mengenai pembagian hukum islam, yuk langsung aja ...

Para ulama ushul fiqh secara garis besar membagi hukum menjadi 2 bagian, yaitu hukum taklifi  dan hukum wadl'i.

1. Hukum Taklifi

Hukum Taklifi adalah hukum syar'i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf) atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan. Kemudian, para ulama fiqh membagi hukum taklifi menjadi 5 bagian  yang dinamakan al-ahkam al-khomsah oleh ahli fiqh, diantaranya : wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah. 

Wajib 

Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa ('iqab) apabila meninggalkannnya. Kemudian para ahli ushul fiqh mengartikan wajib sebagai : "Wajib menurut syara' ialah sesuatu yang dianut oleh syara' untuk memperbuatnya dari mukallaf dengan tuntutan yang pasti."

Mandub (sunnah)

Mandub (sunnah) adalah suatu perbuatan yang apabila dilakukan aka mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

Haram

Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah: "apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras." Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala.

Makruh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline