Tahun 2024 merupakan tahun politik yang signifikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, 2024 menjadi tahun di mana digelarnya pemilihan umum (Pemilu) yang meliputi pemilihan Presiden, pemilihan Legislatif, serta pemilihan Kepala Daerah di beberapa wilayah. Begitu pun di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Kabupaten yang memiliki semboyan "Bumei Tuwah Bepadan" dengan beribukotakan Sukadana yang memiliki memiliki luas wilayah5.325,03 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 1.101.977 jiwa (2021).
Bupati pertahanan M. Dawam Raharjo dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Lampung Timur 2024 dengan membawa surat B1KWK dari Parti PDIP. Dalam surat B1KWK tersebut, Dawan Raharjo dipasangkan oleh PDIP dengan kadernya Bernama Ketut Erawan sebagai calon Wakil Bupati Lampung Timur di Pilkada 2024.
Namun sebelumnya, PDI-P bersama partai politik lainnya yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela-Azwar saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Pada siaran pers Nomor : 537/HM.03.6/1807/2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menerima sebanyak 1 (satu) dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Data dan dokumen pendaftaran tersebut diterima pada hari Rabu, 04 September 2024 pukul 19.30 WIB. Data dan dokumen pendaftaran diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara. Adapun Pasangan Calon yang didaftarkan oleh PDI Perjuangan yaitu atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran Pasangan Calon atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap. Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan.
Namun, hasil siaran pers tersebut menuai penolakan dari PDI-P yang akhirnya akan menempuh jalur hukum terkait tak diprosesnya pendaftaran Dawan Raharjo dan Ketut Irawan sebagai calon kepala daerah Lampung Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H