Lihat ke Halaman Asli

Naufal Alfarras

TERVERIFIKASI

leiden is lijden

Literasi Digital Kunci Hadapi Fintech Tak Berizin

Diperbarui: 5 Agustus 2019   04:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Fintech (Sumber: news.efinancialcareers.com)

Layanan Financial Technology (fintech) menjadi jawaban akan jalan keluar bagi masyarakat terkhusus dengan pendapatan kecil yang sedang membutuhkan pendanaan.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menerima laporan pengaduan dikarenakan banyaknya korban yang merasa dirugikan akibat aplikasi fintech tak berizin atau ilegal.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan layanan fintech berupa pinjaman online (pinjol) berada di posisi ketiga yang dikeluhkan masyarakat pada 2018 lalu. Keluhan ini berasal dari keamanan data pribadi.

Masyarakat Indonesia secara umum belum memahami betul regulasi penggunaan fintech. Sebagian besar langsung tergiur dengan penawaran menarik tanpa mempertimbangkan faktor keamanan data.

Penawaran tersebut berupa pinjaman kecil dan persayaratan mudah. Akan tetapi, terkadang disertai dengan bunga sangat tinggi serta metode penagihan utang yang kurang beretika.

Tak ayal, Indonesia pun menjadi sasaran pasar bagi pinjaman online dari berbagai negara. Fintech ilegal diketahui berasal dari Singapura, Malaysia, China, hingga Amerika Serikat.

Sempat diberitakan bahwa seseorang berinisial YI telah menjadi korban teror karena tidak mampu melunasi utang senilai satu juta rupiah. Kala itu, YI sedang membutuhkan dana untuk biaya sekolah anaknya.

Karena dalam keadaan terdesak, YI memutuskan untuk meminjam melalui aplikasi pinjol. YI terus mendapat tekanan agar membayar utang ini.

Tak lama kemudian muncul konten hoaks berupa poster yang menyebutkan YI "siap digilir" demi melunasi utang terhadap aplikasi pinjol tersebut.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. YI mengalami teror yang berasal dari empat perusahaan fintech berbeda. YI pun juga tidak menyadari bahwa fintech yang dirinya gunakan ternyata ilegal.

Menindaklanjuti apa yang terjadi, YI langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Surakarta pada Rabu kemarin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline