Parkir liar akhir-akhir ini membuat beberapa masyarakat merasa kurang asik mendengarnya. Sebelumnya, penulis sempat membahas isu beberapa praktik-praktik parkir liar yang selalu ada di setiap tempat. Baik dari pinggiran jalan hingga tempat-tempat yang memang terbebas dari parkir, maupun nomor langganan parkir selama 1 bulan.
Praktik tersebut sebenarnya menimbulkan pro kontra antar sudut pandang masyarakat. Baik dari beberapa pihak yang berkepentingan baik maupun dari pihak lain yang merasa praktik tersebut sangat berlebihan. Sehingga banyak pendapat-pendapat yang muncul terkait dengan praktik parkir liar tersebut.
Tanpa panjang lebar, kita coba analisis lebih dalam praktik parkir liar tersebut dengan kacamata...
Perlukah Parkir Liar Itu?
Sebagaimana Dishub menjelaskan bahwa perlunya legalisasi praktik tersebut yang bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang berusaha berhenti di suatu tempat. Melalui pernyataan tersebut, sangatlah jelas bahwa ada sebuah program yang dibuat oleh Dishub untuk mengamati ketertiban transportasi yang nantinya tidak menimbulkan kemacetan. Namun, bagaimana menurut pembaca? Kira-kira apa yang telah pembaca tangkap dari pernyataan tersebut? Jika pernyataan tersebut memang demikian, penulis bertanya-tanya apakah masyarakat (termasuk penulis) masih dinilai kurang tertib dalam menempatkan kendaraan? Next...
Parkir Liar, Meresahkan!
Menurut beberapa pendapat masyarakat, praktik tersebut sangat meresahkan. Karena menganggap bahwa harus banyak mengeluarkan uang untuk satu kali berhenti di salah satu tempat. Oke, pernyataan tersebut bisa jadi timbul dari para masyarakat menengah ke bawah. Disisi lain menurut mereka, terjadi parkir liar tersebut tidak memberikan manfaat yang baik juga terhadap mereka. Buktinya, tidak sedikit para masyarakat kehilangan motor yang pada waktu bersamaan telah ada tukang parkirnya. Maka ada pertanyaan yang muncul dari sini, parkir liar bertujuan menertibkan kendaraan atau menjaga keamanan kendaraan dari praktik pencurian?
Bagaimana seharusnya?
Menjawab pertanyaan pertama dari sub bab pertama jika adanya praktik tersebut karena ketertiban masyarakat yang masih minim. Bukan praktik tersebut yang seharusnya dilegalkan, melainkan edukasi bagi pengendara yang kurang tertib dalam memberhentikan kendaraannya. Sehingga, praktik itu tidak terkesan berlebihan dari beberapa masyarakat.
Sub bab ke dua, perlu adanya penegasan jika terdapat program atau legalisasi praktik tersebut. Artinya, keberadaan praktik liar tersebut tidak hanya pada satu fungsi, melainkan multifungsi. Sehingga, keraguan-keraguan yang tumbuh dalam pandangan masyarakat tidak negatif.
Maka pertanyaan terakhir dari penulis untuk pembaca yakni apa yang akan di prioritaskan dalam legalisasi praktik parkir liar tersebut?