Lihat ke Halaman Asli

Alex Zega

Freedom Of Spech

Keterbatasan dalam Melaksanakan Ibadah dan Pembangunan Tempat Ibadah

Diperbarui: 29 Desember 2021   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu  Negara yang memiliki  agama yang beragam mulai dari Islam,Kristen,Khatolik,Hindu,Budhha dan khongucu. Negara Indonesia menganut ideologi Pancasila Indonesia bukanlah negara berlandaskan agama tertentu. Namun, Indonesia merupakan negara berketuhanan yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pada akhir-akhir tahun ini kita pernah menjumpai kasus Tentang perelokasian tempat ibadah secara sepihak lalu ada juga kasus yang mempersulit dalam pembangunan gereja dan menolak melaksanakan ibadah salah satu kasusnya terjadi   pada tanggal 15 Juni 2021 dimana tempat ibadah yg sudah di bangun setelah 15 tahun perjalanan mulai tahun 2006,tempat ibadah tersebut di pindah paksa secara sepihak tanpa menyelesaikannya dahulu dengan tuntas dan tidak saling di  rugikan Tempat ibadah yang di relokasikan berada di Kota Bogor,Jawa Barat dengan nama GKI Yasmin yang terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Bogor.


Jika Negara kita yaitu Indonesia menganut system Ideologi Pancasila tetapi mengapa masih ada masalah dalam pembangunan tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah dengan nyaman sedangkan Indonesia Indonesia merupakan negara berketuhanan yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 bukan negara yang berlandaskan agama tertentu.tetapi mengapa masih ada beberapa Oknum masyarat yg menolak dengan mengatas namakan agama tertentu bukan kah sudah ditegaskan dalam Undang-undang dasar Pasal 29 ayat (1) "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" dan (2) " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu dan dalam pancasila yang 1 dan ke 5 juga tertulis Ketuhanan yang Maha Esa dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak kebebasan beragama dalam konstitusi didasari oleh ikatan primordial yang telah tertanam dalam bangsa Indonesia. 

Maka, hak memeluk agama yang diyakini merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan negara yang damai dan harmonis. Walau sudah tertulis dalam konstitusi, pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab untuk merealisasikan kebebasan beragama. Di Indonesia sendiri masih banyak tensi dan diskriminasi antar agama, bahkan terkadang sampai berujung pada kekerasan.Sampai saat ini Belum ada solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa adanya rasa ketidak adilan dan keberatan terhadap pihak lain,menurut saya solusi yang dapat dilakukan secara pribadi yaitu  diam,menegur (jika salah) dan menghormati kepercayaan yang di anut seseorang dan tidak menggeruduk tempat ibadah seseorang pada saat sedang melaksanakan Ibadah..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline