Lihat ke Halaman Asli

Dugaan Korupsi Rano Karno dan Jokowi Bisa Menggerus PDIP

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1396665826970085

sumber gambar:detik news.com

Pengungkapan terhadap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini semakin lama akan semakin merusak pamor partai ini yang mempunyai jargon partai wong cilik, apalagi ditambah kader dari PDIP ini Rano Karno, yang diduga meneirma Rp1,2 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), akan semakin menambah berat beban partai.

Hal ini dikemukakan juga oleh Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi. Menurutnya, apabila media massa semakin sering memberitakan proses hukum tersebut maka mau tidak mau ada pengaruh pada elektabiltas PDIP.

Burhanuddin pun menilai, bahwa dua kasus terakhir yang menjadi hantaman berat bagi PDIP adalah proses pengadaan bus transjakarta (busway) dan aliran dana tersangka korupsi, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Rano Karno yang merupakan orang nomor dua di provinsi tersebut.

Dalam rangka memberikan informasi yang terang benderang kepada publik, memang sangat dibutuhkan peran serta media massa yang diharapkan lebih intensif dalam menyajikannya dari hari ke hari. "Semakin banyak orang tahu isu korupsi bus Transjakarta dan mengarah pada Jokowi sebagai orang yang bertanggung jawab, maka akan berpengaruh besar pada elektoral PDIP dan Jokowi," menurut Burhanuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelurusi kaitan pemberian uang Rp1,2 miliar dari terdakwa Wawan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus Wawan akan digunakan KPK untuk mendalami peran politisi PDIP tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan, pihaknya terus mencermati fakta persidangan kasus suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan. Apabila pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor menunjukkan keterlibatan Rano, KPK akan menindaklanjutinya.

Sembari menunggu putusan majelis hakim, KPK juga melakukan penelusuran. Bambang sendiri mengakui bahwa komisinya sudah tahu maksud pemberian uang Rp1,2 miliar dari tersangka Wawan kepada Rano. Namun, ia enggan mengungkapkannya dengan alasan rahasia penyidikan.

Sampai sekarang Penyidik KPK belum menyimpulkan apakah uang Rp1,2 miliar yang diterima Rano adalah mahar politik. Mahar politik atau bukan, uang yang diterima Rano jelas terkategori haram apabila terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Wawan maupun tindak pidana korupsi lainnya.

Wakil Gubernur Banten Rano Karno langsung angkat bicara. Mengetahui namanya disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dengan terdakwa wawan, Rano Karno membantahnya.

Melalui juru bicaranya, Suty Karno, pemeran “Si Doel Anak Sekolahan” ini menyilahkan kepada para penyidik KPK memeriksanya. Ia juga menampik menerima uang Rp 1,2 miliar seperti yang disebut Yayah Rodiah, staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline