Lihat ke Halaman Asli

Alex Palit

jurnalis

Pers Bertanggung Jawab terhadap Kebenaran

Diperbarui: 11 Februari 2022   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Di sini saya tidak ingin mengomentari statement Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal kericuhan insiden yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sebagai insan jurnalis, di sini saya mengapresiasi kerja teman-teman jurnalis yang tetap setia menjaga marwah jurnalistik, di mana pers harus bertanggungjawab terhahadap kebenaran.

Karena sebagai pasar informasi yang memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk segala macam claim penilaian pembenaran diri dari pihak mana pun. Untuk itu pers tetap mawas diri.

Menurut Frans Magnis Suseno, pers harus memiliki tanggung jawab etik pers: (a). Tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi. (b). Tanggung jawab pers dalam mengemukakan penilaian.

Tanggung jawab pers paling fundamental adalah tanggungjawabnya terhadap kebenaran, yaitu memberitakan keadaan sebenarnya, tidak menyeleweng dari kebenaran demi alasan oportunis atau ideologi. Inilah sumbangan terpenting yang dapat di-berikan pers kepada masyarakat yaitu kesetiaan yang tak tergoyangkan pada etos kebenaran.

Sebagai pilar ke-4 demokrasi,  salah satu peran utama pers adalah fungsi kontrol sosial. Dalam peran itulah,  pers hadir di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu,  dalam menyampaikan informasi pemberitaannya harus mengutamakan kebenaran. 

Karena tanggungjawab pers paling fundamental adalah tanggungjawabnya terhadap kebenaran, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan kebenaran berita.

Sebagai pilar ke-4 penyanggah dan penjaga demokrasi, pers harus tetap menjaga independensi, dalam artian tidak menghamba menjadi kaki tangan kepentingan politik pragmatis kelompok tertentu demi hasrat kuasanya dalam rangka mengkonstruksi opini publik. Dan pers tidak boleh tunduk oleh rekayasa berita yang mengangkangi terjadinya ketidakadilan.

Begitupun pers harus objektif, proposional, berimbang, dalam menyampaikan  dan menyajikan informasi pemberitaannya, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa pemberitaan tersebut tidak berat sebelah. 

Sebagai pilar ke-4 demokrasi, pers juga harus berdiri sebagai wacthdog yaitu anjing penjaga, yang siap menggongong. Dalam artian, pers harus bersikap kritis terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau terhadap terjadinya ketidakadilan dan dehumanisasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline