Lihat ke Halaman Asli

Alex Palit

jurnalis

Daftar Isi "Sang Presiden 2024"

Diperbarui: 25 Januari 2022   02:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.ist

Ada komentar di grup WA, mengomentari artikel "Sang Presiden 2024: Membaca Survei, Membaca Realitas" di Kompasiana.com (23/1), kenapa harus ada RG? Maksudnya kenapa sampai ada nama Rocky Gerung di antara 7 nama "Sang Presiden 2024".  

Menjawab pertanyaan tersebut, di sini saya sengaja akan menjawabnya dengan merujuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Hal ini mengartikan pula, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres yang terlahir dari aspirasi rakyat.

Kalau kita merujuk hasil rilisan lembaga survei Saiful Mujani Research and Consultant (SMRC), Litbang Kompas, Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Indopol Survey and Consulting, hasilnya semua mengerucut pada tiga nama besar: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Sedang kalau kita merujuk dari hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) memunculkan nama Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung diperingkat atas sama-sama memperoleh 13,7 persen, disusul oleh Rizal Ramli (12,6 persen).  Sementara itu lembaga survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) dalam webinar bertema "Sumber Kepemimpinan Nasional: Menuju 2024", untuk kategori tokoh perempuan menempatkan posisi tertinggi diraih Susi Pudjiastuti (24,21 persen).

Kalau dipadukan hasil rilisan lembaga survei tersebut muncul enam yang nama bertengger di peringkat tiga besar: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, Susi Pujiastuti dan Rocky Gerung, di mana ketiga nama terakhir adalah tokoh-tokoh yang kini posisinya berada di luar lingkaran kekuasaan yang juga memiliki popularitas elektabilitas. Sedang satu nama lagi yaitu Puan Maharani dari PDI-P yang secara elektoral presidential threshold sudah mengantongi tiket capres. Jadi 7 nama sang capres 2024.

Sekali lagi, atas pertanyaan tersebut, saya menjawabnya dengan merujuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Termasuk memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres.

Persoalan akankah ada parpol mengusung kandidat capres tersebut di Pilpres 2024, ataukah akan maju lewat jalur capres independen non parpol kalau memang itu dimungkinkan, tinggal kita lihat nanti? Seperti disebutkan Otto von Bismarck: politics is the art of the possible, politik seni kemungkinan, dalam politik tak ada yang tak ada, segala kemungkinan bisa terjadi.

Selain pertanyaan kenapa ada RG. Ada pula yang penasaran dan tanya daftar isi buku: Sang Presiden 2024 -- Menerawang Figurisasi Satrio Pinilih Notonegoro Dalam Perspektif Filsafat Politik "Ratu Adil" Jayabaya & "Filsuf Raja" Platon.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline