Di tengah maraknya tebar pesona kandidat calon presiden (capres) dalam rangka mengorbitkan citraan elektabilitas diri jelang pemilihan presiden (Pilpres) mendatang. Justru hal lain tak kalah menarik yang kini banyak mendapat sorotan yaitu mengenai presidential threshold. Di mana dengan pemberlakuan besaran ambang batas presidential threshold 20%, bukan saja dinilai sebagai bentuk pengebirian demokrasi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi.
Sementara di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini mengartikan pula, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres.
Sedang di sisi lain muncul penilaian bahwa pemberlakuan presidential threshold 20% tak lain adalah sebagai upaya pelanggengan yang dikooptasi oleh oligarki kekuasaan, sekaligus memunculkan "politik dagang sapi" serta politik transaksional. Bahkan ada asumsi bahwa pemberlakuan presidential threshold 20% turut menjadi pemicu terjadinya polarisasi horisontal di tengah masyarakat.
Merebaknya tuntutan penghapusan pemberlakuan presidential threshold 20% menjadi 0% tak lain adalah memberi peluang dan kesempatan warga negara yang memang memiliki kapabilitas, intergitas dan elektabilitas untuk diajukan atau maju sebagai capres. Sekaligus memberi peluang bagi munculnya pemimpin alternatif berkompetisi di Pilpres 2024.
Sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka makna kata tersebut mengartikan pula bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan dan memilih pemimpinnya sesuai pilihan hati nurani. Dari apa yang tersurat dan tersirat di kedua pasal dan ayat tersebut, manakala ada tuntutan kehendak rakyat munculnya capres alternatif setidaknya hal ini juga harus diapresiasi.
Alex Palit, citizen jurnalis Aliansi Pewarta Independen #SelamatkanIndonesia, pernah bekerja sebagai wartawan di Persda Kompas -- Gramedia. Penulis buku: Indonesia Memilih Presiden -- Menerawang Figurisasi "Satrio Pilinih Notonegoro: dalam Perspektif "Ratu Adil" Jayabaya dan "Filsuf Raja" Platon -- 7 Calon Presiden Indonesia 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H