Di sini saya tidak ingin mengomentari alasan politis di balik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 terkait revisi perubahan Statuta UI yang menggulirkan perihal rangkap jabatan Rektor UI di BUMN, sedang yang dilarang adalah untuk jabatan direksi.
Revisi perubahan inipun dikeluarkan sebagai respon munculnya ragam kritikan atas rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Bank BRI yang sebelumnya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, melarang Rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.
Malah dengan dikeluarnya PP ini menambah runyam yaitu dengan makin maraknya ragam reaksi kritikan. Maraknya ragam reaksi kritikan kemudian berujung dengan mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris Bank BRI.
Maraknya ragam kritikan perihal perubahan Statuta UI tentang rangkap jabatan ini justru sebaliknya secara apologis dikomentari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dengan pernyataan yang nyinyir atas Statuta UI baru ini harus diperiksa pengetahuannya.
Di sini saya hanya ingin menanggapi membalik pernyataan tersebut dengan satu kalimat: justru yang bersangkutan harus diperiksa pengetahuannya.
Atas dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021, di sini saya kembali diingatkan pada lagu "Potret Zaman" grup musik Suket, ciptaan Jockie Soeryopayogo, liriknya ditulis Naniel.
Kalau kekuasaan dianggap sebagai jalan keluar
Akan semakin banyak kejanggalan
Wajah-wajah letih hanya memandang
Namun mata hatinya
Mata hatinya bergejolak