"Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan luar biasa. Tidak bisa diselesaikan secara budaya dan agama. Pelakunya harus dihukum berat".
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumba Timur, NTT, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Dalam Laporan Tahunan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang ditulis Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) misalnya, pada tahun 2014 tercatat 14 kasus kekerasan terhadap anak, kemudian naik menjadi 23 kasus pada tahun 2015, lalu 53 kasus pada 2016, dan 237 kasus pada 2017, dan terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun selanjutnya.
Dari berbagai kekerasan tersebut terdapat 17 kekerasan seksual pada 2015, 46 kasus pada 2016 dan 63 kasus pada 2017. Para pelaku adalah orang yang berada dekat dengan lingkungan anak yakni bapak kandung, kakek, paman dan sepupu.
"Sampai bulan Maret 2022 sudah 29 kasus kekerasan seksual yang laporannya masuk ke kami. Ada anak kandung yang diperkosa bapaknya sejak usia SD. Ada yang oleh pamannya dan sudah melahirkan. Sekarang yang kami tampung di Rumah Aman ini sebanyak 7 orang. Hampir semuanya inces," kata Mikael Moata, Pekerja Sosial Pelaksana Kabupaten Sumba Timur.
Rumah Aman yang dimaksud Mikael adalah dua unit bangunan di samping Taman Makam Pahlawan Waingapu. Tak jauh dari RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
Rumah Aman menjadi langkah darurat sebab jika anak korban kekerasan seksual tetap berada di dalam keluarganya mereka akan tertekan, stres atau bahkan trauma.
Di Rumah Aman ini pula, kata Mikael, minimal mereka bisa melahirkan dengan nyaman dan mendapatkan penanganan medis dari dokter.
Dalam catatan, setidaknya baru pada tahun 2011 pembicaraan tentang pemenuhan hak anak menjadi perhatian serius ketika WVI memulai program pemenuhan dokumen Akta Lahir Anak dan menemukan di lapangan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Baru pada zamannya WVI, terutama waktu Pak Amsal Ginting almarhum menjadi manajer, kita bicara soal pemenuhan hak anak dan dilakukan secara berjejaring. WVI mengejar akses pemenuhan hak anak sehinggga banyak orang tua mulai urus akta kelahiran anak-anak mereka dan melaporkan kalau ada kekerasan yang terjadi. Pemahaman tentang konsep perlindungan anak dalam konteks pemenuhan hak anak kemudian menjadi kerja bersama antara pemerintah, warga dan LSM. Saya pikir sebelum 2014 belum ada yang bicara soal hak anak dan kekerasan terhadap anak selain WVI," kata Mikael.