Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Ketetapan Penyusunan Fakta Dalam Proses Hukum

Diperbarui: 19 Oktober 2022   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. 

Lalu, menurut Van Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. 

Hukum memiliki pengertian yang berbeda-beda dari persepsi para ahli, ada yang menekankan pada peraturan terlebih dahulu dan ada yang membahas mengenai karena gejala sosial terlebih dahulu. 

Akhir akhir ini, kualitas hukum di Indonesia sangatlah diuji dengan kasus tewasnya Brigadir J. Fakta yang terjadi adalah bahwa rekaman CCTV berisi ancaman pembunuhan oleh skuad lama dan ketepatan waktu dengan kronologis kejadian sesuai waktu yang ada. Tentunya Joshua tewas dan pengakuan Bharada Eliezer bukan pembunuh satu-satunya. 

Menurut penuturan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mereka juga meragukan rekaman dari cctv tersebut. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sejak awal meyakini Bharada Eliezer bukan pelaku utama tewasnya Brigadir Joshua. 

Dalam kasus ini, ketepatan menyusun fakta yang akan terkuak adalah hal terpenting sebelum membangun strategi pembelaan kasus. Proses ini akan mencapai tujuan tertinggi, yaitu mendapatkan keputusan akhir sesuai dengan kejadian yang sah. Tujuan artikel ini adalah membuat pembaca mendapatkan informasi mengenai kondisi hukum yang benar dan seharusnya terjadi. 

Bukan suatu omongan belaka untuk penerapan ketepatan penyusunan fakta. Dalam kasus seorang pria berinisial AWS yang berumur 42 tahun menodongkan senjata tajam kepada seorang asisten rumah tangga, penerapan ketepatan penyusunan fakta sangat dibutuhkan. 

Kejadian tersebut digambarkan dengan pelaku berpura-pura mengantar paket saat korban tengah bekerja. Setelah korban membawa masuk paketnya, kemudian pelaku ikut masuk ke dalam rumah dan menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Setelah itu pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan senjata tajam jenis sangkur. Sangkur sudah terlepas dari sarungnya dan pelaku menggunakan tangan kanan ke arah leher korban. 

Pelaku mengancam korban untuk tidak banyak bicara dan korban meminta tolong kepada saksi 1. Korban terus berteriak dan pelaku kembali mengacungkan senjatanya kepada saksi. Korban berhasil menendang pelaku dan membuat senjatanya terjatuh. Pelaku pun segera melarikan diri dan beruntung warga langsung datang dan menangkap pelaku. 

Kejadian ini tentunya harus disusun secara tepat sehingga hal-hal kronologikal yang mampu merugikan korban mampu dibantah dan keadilan bagi yang benar pun akan tercipta dalam kasus ini. 

Bagi saya, analogi dari hukum dapat dilambangkan dengan Mata tertutup, Timbangan, dan obat. Mata tertutup melambangkan bahwa hukum tidak membedakan siapapun, hukum berdiri bukan didirikan dengan seseorang yang mata terbuka, yang melihat siapa orang yang ingin dilandaskan hukum dan sebagainya, melainkan secara adil dengan hak yang sama tanpa perbedaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline