Lihat ke Halaman Asli

Alexander Sugiharto

Chairman and Founder dari Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (IndoCryptoLaw)

Stop Bermain NFT Sebelum Pahami Hal ini

Diperbarui: 13 April 2022   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NFT saat ini sedang marak dibicarakan di media sosial dan portal berita di Indonesia. Fenomena Ghozali Effect kini tengah merambah anak-anak muda Indonesia untuk membuat dan menjual NFT pada sejumlah market place NFT seperti OpenSea, Rarible dan SuperRare. 

Semenjak saat itu, platform market place NFT OpenSea diserbu oleh para kaum FOMO (Fear Of Missing Out) yang melihat OpenSea tak ubahnya seperti  platform market place biasa. 

Tidak sedikit kita jumpai,  gambar-gambar seperti baju anak, tas perempuan dan makanan ikut mewarnai platform market place OpenSea. Hal ini juga memunculkan anggapan bahwa masyarakat kita sangat mudah terpengaruh dengan pemberitaan tanpa mengetahui lebih dulu maksud dan tujuan dari platform market place NFT tersebut dibuat, bahkan dari sebagain dari mereka juga belum mengetahui apa itu NFT. 

Faktor edukasi dan literasi yang kurang juga memegang peran penting dalam pemanfaatan NFT tersebut. Mereka yang hanya sekedar ikut-ikutan tanpa mengetahui tujuan dan maksud akan terjebak ke dalam perangkap oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen tersebut.

Literasi Tentang NFT di Indonesia

Kini telah hadir buku berjudul NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi yang sekiranya dapat memberikan informasi dan edukasi tentang NFT melalui pendekatan ilmiah yang dapat memberikan gambaran secara lengkap terkait NFT. 

Dalam buku tersebut dibahas tentang sejarah NFT, teknologi NFT, maksud dan tujuan NFT, implementasinya sampai dengan regulasi dan kebijakan tentang NFT. Buku ini dapat menjadi referensi yang menarik bagi siapa saja yang ingin belajar lebih jauh tentang NFT. 

Di dalam buku tersebut juga dijelaskan tentang ekosistem NFT, bagaimana NFT tersebut bekerja dan apa saja pemanfaatanya di dunia nyata selain diperdagangkan di platform market place NFT. 

Penggambaran ekosistem NFT dapat ditemui pada ekosistem jaringan Blockchain Ethereum. NFT yang diciptakan sebagai Non Fungible Token merupakan perwujudan kepemilikan atas aset digital layaknya sertifikat kepemilikan pada dunia nyata. 

Seperti halnya sertifikat kepemilikan tanah pada dunia nyata, NFT dapat menjadi dokumentasi digital yang dapat menentukan kepemilikan suatu benda digital di dunia maya. Agar lebih jelasnya lagi, anda dapat membacanya pada buku NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi yang kini dapat diunduh di aplikasi googleplay book untuk versi ebooknya.

Ekosistem Market Place NFT yang  Penting untuk Diketahui

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline