Lihat ke Halaman Asli

Alexander Manurung

Presiden Mahasiswa Institut Indobaru Nasional Batam 2024,Kordinator BEM SI Kerakyatan Kepri 2024,Kepala Kajian Strategis Forum Kedaulatan Rakyat

Tiga Warga Rempang Ditetapkan Sebagai Tersangka, BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut dan Daerah Kepri Mengecam Keras Langkah Aparat

Diperbarui: 28 Januari 2025   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Koordinator Wilayah BEM SI kerakyatan wilayah Sumbagut & Koordinator Daerah BEM SI kerakyatan Kepri saat melakukan aksi di kantor DPRD kota batam

Batam, 28 Januari 2025 – Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Ketiganya, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dituduh melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP. Tuduhan tersebut berakar pada insiden yang terjadi pada 18 Desember 2024.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Sumbagut melalui Koordinator Wilayah Respati Hadinata, serta BEM SI Kerakyatan Daerah Kepulauan Riau melalui Koordinator Daerah Alexander Manurung, dengan tegas mengecam langkah aparat yang dinilai tidak adil dan hanya menyudutkan masyarakat kecil.

Respati Hadinata, Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, menyatakan

"Penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang ini menunjukkan betapa hukum lebih memihak kepada kepentingan korporasi daripada rakyat kecil. Aparat seharusnya menjalankan tugas melindungi masyarakat, bukan malah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan. Perlu diingat, konflik ini bermula dari upaya masyarakat mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka." Ungkap Respati

Sementara itu, Alexander Manurung, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepri, menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum

"Kami mempertanyakan mengapa hanya masyarakat yang dikriminalisasi, sedangkan pelaku perusakan barang yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT MEG pada 18 Desember 2024 baru 2 orang yang di tetapkan tersangka tidak diproses semua secara hukum. Sesuai Pasal 170 KUHP, tindakan kekerasan terhadap barang, seperti perusakan mobil dan spanduk bertuliskan 'Masyarakat Menolak Relokasi', merupakan tindak pidana yang seharusnya diproses secara adil." Ungkapnya

BEM SI Kerakyatan juga mendesak Polresta Barelang untuk menjalankan penegakan hukum yang berimbang dan tidak berat sebelah. Penetapan tersangka terhadap warga yang sudah lanjut usia seperti Nenek Awe (67) dinilai sangat tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan publik.

Lebih lanjut, Alexander Manurung menambahkan:

"Kami menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat Rempang yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah adat mereka. Pemerintah dan aparat keamanan harus lebih bijak dalam menangani konflik agraria ini. Jika langkah tidak adil seperti ini terus berlangsung, kami siap menggalang solidaritas nasional untuk mendukung masyarakat Rempang."

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut dan Daerah Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan tetap ditegakkan. Konflik agraria yang berlarut-larut di Rempang membutuhkan penyelesaian yang humanis, adil, dan berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline