Lihat ke Halaman Asli

Alexander Manurung

Presiden Mahasiswa Institut Indobaru Nasional Batam 2024,Kordinator BEM SI Kerakyatan Kepri 2024,Kepala Kajian Strategis Forum Kedaulatan Rakyat

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara Menolak Keras Izin Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

Diperbarui: 21 Januari 2025   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Kordinator Wilayah Dan Kordinator Daerah BEM SI kerakyatan Daerah Kepulauan Riau Wilayah Sumatera bagian utara,Seusai Melakukan Wawancara Dengan

Kepulauan Riau, 21 Januari 2025 -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan tegas menolak rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia. Sikap ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, Respati Hadinata, dan Koordinator Daerah (Korda) BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Alexander Manurung, dalam konferensi pers Bersama Rekan Rekan Aliansi yang diadakan di Kepulauan Riau, hari ini.

Respati Hadinata, Korwil BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana kebijakan ini. "Memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi bertentangan dengan semangat pendidikan. Kampus seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan penelitian, bukan sebagai pelaku eksploitasi sumber daya alam. Tindakan ini dapat mengalihkan fokus perguruan tinggi dari tugas utamanya untuk mendidik generasi muda dan berkontribusi pada solusi keberlanjutan lingkungan," ujar Respati.

Sementara itu, Alexander Manurung, Korda BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki potensi menimbulkan masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam. "Kami melihat ada bahaya besar jika kampus dilibatkan dalam pengelolaan tambang. Selain risiko kerusakan lingkungan, langkah ini juga membuka celah bagi konflik kepentingan antara akademisi, pemerintah, dan dunia usaha. Perguruan tinggi bukanlah tempat untuk mengeksploitasi alam, melainkan tempat membangun karakter, intelektual, dan integritas generasi muda," tegas Alexander.

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini secara jelas menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). Namun, pelibatan perguruan tinggi dalam kegiatan tambang berisiko menjauhkan institusi pendidikan dari prinsip ini.

Sebagai penutup, Respati Hadinata menyerukan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. "Kami meminta pemerintah untuk membatalkan rencana ini dan mencari alternatif kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip pendidikan dan lingkungan," pungkasnya.

Alexander Manurung turut menegaskan komitmen BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau untuk terus mengawal isu ini. "Kami siap bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan dan menjaga marwah pendidikan tinggi. Kami tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini dipaksakan," tambahnya.

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut mengajak seluruh elemen mahasiswa, masyarakat, dan akademisi untuk bersama-sama menolak kebijakan ini demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda dan kelestarian lingkungan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline