Lihat ke Halaman Asli

Adriyans jusa

Mahasiswa

Polri Ungkap 1.546 Kasus Pidana dalam Sepekan, Narkoba dan Tipiring Mendominasi

Diperbarui: 30 Juli 2024   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : Divisi Humas Polri 

Pada periode 19-26 Juli 2024, Kepolisian mengungkap 1.546 kasus pidana. Kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan narkoba (178 kasus), perjudian (38 kasus), Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (4kasus), penyakit masyarakat (pekat), dan tindakan pidana ringan (tipiring) (325 kasus).

Selain itu, ada juga kasus persetubuhan (17 kasus), pencabutan (31 kasus), penggunaan atau kepemilikan senjata tajam (30 kasus), pembunuhan (30 kasus), pencurian biasa (37 kasus), pencurian dengan pemberatan(36 kasus), penganiayaan (67 kasus), illegal logging (1 kasus), illegal mining (2 kasus), dan illegal drilling (1 kasus).

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencapai 50 kasus, miras (8 kasus), penemuan mayat (7 kasus), kebakaran (3 kasus), pengerusakan (5 kasus), fidusia (2 kasus), kecelakaan lalu lintas (34 kazus), teguran simpatik lalu lintas (500), peredaran uang palsu (1 kasus), pengeroyokan (14 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (5 kasus).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline