Jakarta - Polri mengungkapkan keterangan Saka Tatal (23), salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, saat penyelidikan pada 2016 cenderung bermuatan kebohongan. Dasar dari penilaian ini adalah seringnya Saka Tatal memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Jadi keterangan dari Bapas, bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri , Rabu (19/6/2024).
Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal membuat pengakuan yang berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Cirebon. Saka Tatal adalah satu-satunya dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan dibina Lapas Anak Sukamiskin Bandung.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Minggu (19/5) hakim memaparkan bahwa perbuatan Saka Tatal dan teman-temanya meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia. "Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Vina meninggal dunia,"demikian dikutip dari putusan hakim.
Hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan mereka sangat sadis, kejam, dan di luar perikemanusiaan, serta tidak mencerminkan kenakalan remaja pada umumnya, melainkan tindakan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H