Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap jaringan narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas di Kendari. Dalam konferensi pers pada 11 Juni 2024, Ditresnaskoba memaparkan penangkapan 5 tersangka inisial IM, AA, AD, dan AW dengan Barang Bukti sabu seberat 1.350,14 Gram. " Para pelaku tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas intruksi dari dalam lapas, " ungkap AKBP Ardiyanto Tadjo Baskoro, didampingi Kadib Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
Menurut AKBP Ardiyanto jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga Kediri. Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut. "Keberhasilan pengungkapan merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra, " tegas AKBP Ardiyanto.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Mereka diduga telah menjalankan operasi distribusi narkoba selama beberapa bulan terakhir, memanfaatkan jaringan komunikasi canggih untuk menghindari deteksi pihak berwenang