BA seorang publik figur,Dituduh berselingkuh dengan suami Anandira. Pengacara BA, Ahmad Ramzy Ba'abud mendukung upaya praperadilan yang didukung oleh tim hukum Anandira di PN Denpasar. Menurutnya, pendekatan ini lebih baik daripada mempengaruhi opini publik dengan menyebut Anandira sebagai korban kriminalisasi.
Ahmad menekankan bahwa hak tersangka dilindungi oleh undang-undang dan proses hukum harus dihormati. Dia juga mengatakan bahwa kasus Anandira tidak ada hubungan nya dengan tuduhan yang telah diajukan oleh Kapolresta Malang.
Ahmad mengklarifikasi bahwa upaya hukum terhadap Anandira adalah insiatif BA dan tidak melibatkan intervensi dari petugas polisi. Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perselisihan antara BA dan Kapolresta Malang, yang sebaliknya menjadi korban dalam kasus tersebut.
Permohonan praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Anandira bermula dari dugaan penyebaran informasi yang palsu di media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H