Lihat ke Halaman Asli

Relevansi Pancasila Sebagai Dasar Negara di Era Globalisasi

Diperbarui: 15 September 2024   02:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

I. PENDAHULUAN

Kata "Panca" yang bermakna lima dan "Sila" yang bermakna dasar, adalah penggabungan kata Pancasila dalam bahasa sansekerta. Pancasila, jika digabung menjadi dasar dari Negara Republik Indonesia yang mengandung lima buah sila di dalamnya. Lima sila yang terkandung dalam Pancasila adalah, pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga Persatuan Indonesia, keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

II. PEMBAHASAN

Pancasila pada umumnya berperan sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila diharapkan bisa menjadi landasan yang kuat agar negara kita, Indonesia tetap stabil, dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. 

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia. Pada dasarnya istilah "Pancasila" tidak tertera pada UUD 1945 tetapi, kedudukannya dapat kita lihat pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR perihal Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang telah dicabut. Dapat kita implementasikan salah satu sila Pancasila seperti Sila Persatuan Indonesia, yang menegaskan bangsa Indonesia yang memiliki keinginan untuk bersatu, memiliki persatuan yang terikat pada tanah airnya dan bangsa yang akan terhindar dari kemungkinan sifat chauvinistis. Hukum sebagai suatu sistem, paling tidak terdiri dari 10 unsur yang berbeda seperti: 

Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara (RI) dan bermasyarakat (Indonesia); 

Filsafat hukum yang dianut oleh lembaga pembentuk hukum dan masyarakat; 

Norma-norma hukum yang terdiri dari: hukum nasional (undang-undang 

dan seterusnya), yurisprudensi; dan hukum kebiasaan; 

Lembaga-lembaga hukum; 

Proses dan prosedur di lembaga hukum; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline