Lihat ke Halaman Asli

Alexander Gunawan

Pelajar SMA Kolese Kanisius

Indonesia Emas dan IKN, Lebih dari Sekedar Visi dan Impian

Diperbarui: 24 November 2024   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: https://www.nowjakarta.co.id/from-fantasy-to-fact-the-making-of-the-new-capital-ikn/)

Di tengah lautan biru yang mengelilingi ribuan pulau, terhamparlah Indonesia, tanah air kita yang kaya akan budaya, sejarah, dan keberagaman. Di hamparan tersebut, berdirilah Bangsa Indonesia, sebuah peradaban yang telah berabad-abad berjuang bersama, mengalami pasang surut, dan menorehkan jejak-jejak kebesaran serta kepahlawanan. Kini kita berdiri di ambang masa depan yang baru, yakni Indonesia Emas 2045. Visi ini bukan sekadar impian, melainkan komitmen untuk mengukir prestasi gemilang dalam sejarah bangsa.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan salah satu upaya untuk menyokong visi ini. Pemindahan IKN ini sebenarnya sudah lama menjadi wacana pemerintah Indonesia, namun mulai serius digarap pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan segala pertimbangan, pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN ke Kalimantan Timur melalui RPJMN 2020-2024. Pada akhirnya, disahkanlah RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 18 Januari 2022. Dengan demikian, Indonesia memiliki IKN baru yang menggantikan Jakarta, bernama 'Nusantara' di Kalimantan Timur. 

Pembahasan UU IKN yang hanya memakan waktu 42 hari sebelum disahkan menuai banyak kontroversi. Pertama, pemindahan Ibu Kota Negara dianggap membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara yang memakan anggaran Rp. 501 triliun menjadi menjadi bukti mengapa pemindahan ini membebankan anggaran negara. Berdasarkan informasi dari laman resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN, yaitu 53.5 persen. Sisanya, didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46.7 persen. Selain itu, pemindahan IKN dari Jakarta juga dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Jakarta, seperti macet, krisis air bersih, dan populasi penduduk yang terlalu padat.

Dibalik alasan-alasan tersebut, kondisi Jakarta dianggap tidak memadai lagi untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Negara. Kepadatan penduduk Jakarta yang mencapai 16.704 jiwa/km persegi, banjir yang tiap tahun melanda, dan kemacetan yang terjadi menjadi beberapa alasan mengapa kondisi Jakarta sudah tidak mendukung lagi. Maka, meskipun pemindahan IKN tidak menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah disebutkan di atas, pemindahan IKN dilakukan karena Jakarta sudah tidak memadai untuk menjadi Ibu Kota Negara. Terkait anggaran pemindahan IKN yang membebankan APBN, pada tahun 2024 dan seterusnya anggaran pemindahan IKN akan terfokus melalui KPBU dan swasta pada 2024 dan seterusnya. Maka, anggaran seharusnya tidak lagi menjadi permasalahan dalam program ini.

Kemudian, pemindahan IKN merupakan agenda yang penting apabila dilihat urgensinya. Pertama, pemindahan Ibu Kota Negara dianggap mampu mendukung dan mendorong transformasi ekonomi Indonesia supaya mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Pada tahun tersebut, diperkirakan PDB per kapita akan mencapai US$ 23.119 sehingga hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, dan penyederhanaan regulasi yang direncanakan melalui program pemindahan IKN merupakan hal yang harus diwujudkan. Lebih daripada itu, pemindahan IKN akan mendorong ekonomi di Kawasan Timur Indonesia. Ketidakmerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia, yakni adanya sentralisasi di Jakarta dan pulau Jawa menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak optimal karena tidak termanfaatkannya potensi-potensi daerah lain. Pemindahan IKN diharapkan mampu menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia, yang mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah dan timur di Indonesia, sehingga menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di Indonesia.

Di balik perdebatan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan, sebagai negara demokrasi, ketika Negara telah memutuskan memindahkan IKN dengan proses demokrasi melalui UU, seluruh komponen bangsa harus mendukungnya. Tidak akan ada keputusan yang memuaskan seluruh rakyat, namun keputusan yang memberikan manfaat lebih besar kepada bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang sudah merdeka pastinya harus didukung demi lebih jayanya NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline