Minim pemberitahuan dan sosialisasi tentang prosedur penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Ultilitas) ke Pemda menjadi alasan dasar saya dan mungkin teman-teman Pengembang Perumahan lainnya belum menyerahkan PSU ke Pemda setempat terutama di Cirebon itu sendiri.
Kami berfikir dengan selesainya kegiatan pemasaran dan pembangunan berarti tugas kita mengembangkan kawasan tersebut sudah selesai. Ternyata tidak, melainkan kami harus menserah terimakan PSU tersebut ke Pemerintah Daerah lengkap dengan seluruh berkas mulai dari perizinan awal sampai proses administrasi terakhir termasuk sertipikat fasum di area yang dijadikan proyek tersebut.
Minimnya sosialisasi terhadap pengembang-pengembang perumahan lagi-lagi menjadi suatu alasan terkuat sehingga berimbas kepada proyek-proyek yang seakan terlantarkan padahal Developer itu sendiri sudah merasa menyelesaikan tugasnya dengan baik, sehingga tidak sedikit disini banyak terjadi miss komunikasi.
Pada saat perijinan awal dan pembebasan lahan dalam upaya mengembangkan proyek di suatu lokasi yang di maksud, kami tidak mendapatkan informasi bahwasanya setelah selesai projek harus diserah terimakan dengan ketentuan-tentuan yang sudah diatur permendagri no. 9 tahun 2009.
Memang dari pihak pengembang mengakui kesalahanya karena tidak update tentang penyerahan PSU dengan prosedur yang ditetapkan, akan tetapi dengan minimnya pemberitahuan penyerahan PSU (Fasum/Fasos) itu sendiri membuat kita jadi bingung sendiri, karena biasanya untuk mengenai program-program dan peraturan-peraturan atau lainya selalu kita dapatkan informasinya entah itu dalam bentuk surat edaran atau sosialisasi pertemuan pembahasan terkait.
Karena kejadianya banyak seperti ini misalnya "Proyek dibangun 2013 selesai pemasaran dan pembangunan 2015, kita menyelesaikan proyek tersebut dengan kondisi bagus, drainase oke, pengaspalan jalan, penerangan pju lengkap. Tapi baru mendapatkan informasi penyerahan PSU tahun 2018" kemudian di tahun yang sama yaitu 2018 kami diminta untuk menserah terimakan PSU dengan kondisi baik seperti jalan yang dimana aspalnya harus bagus dan masih layak, drainase dalam kondisi bagus dan lain-lainya.
Sedangkan rentan waktu dari tahun 2015 ke 2018 sangat memungkinkan sekali terjadinya kerusakan fasum/fasos di kawasan tersebut karena pengembang sudah tidak mengelola kawasan itu sendiri sehingga para pengembangpun harus memutar otak untuk kewajiban tersebut sedangkan lokasi proyek yang hendak diserahkan sudah tidak ada profit berjalan karena kegiatan sudah rampung sejak kala itu.
Masih untung kalau pengembangnya itu sendiri masih ada dan bergerak menjalankan bisnis propertinya, mungkin masih bisa mengandalkan cashflow dari proyeknya yang sedang berjalan lalu bagaimana untuk pengembang yang sudah dianggap failed atau bangkrut? Alokasi dana peruntukan pemeliharaan atau perbaikan fasum/fasos sudah tidak ada posnya apalagi untuk pengembang yang bangkrut. Tapi tetap saja kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan, dengan sangat terpaksa mau tidak mau ya harus dikerjakan lalu menyerahkan PSU tersebut ke Pemda sesuai prosedur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H