Pro dan kontra tentang sertifikasi Pra Nikah, pada dasarnya aturan yang baru direncanakan untuk tahun 2020 semua calon mempelai wajib sertifikasi pra nikah lalu mendapatkan sertifikat.
Untuk yang lulus diperbolehkan untuk melanjutkan pernikahan namun untuk yang tidak lulus tidak diizinkan untuk melanjutkan pernikahan sampai benar-benar siap dan lulus serta mendapat sertifikat nikah.
Pada prinsipnya program sertifikasi pra nikah ini untuk memberikan pengarahan atau bimbingan dalam membina rumah tangga yang bahtera, hak-hak dan kewajiban antara suami-istri, mengurangi angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengurus anak dengan baik, mengurangi stunting dan sebagainya.
Pernikahan memang tidak cukup hanya bermodalkan cinta, bimbingan pra nikah memang bagus, namun jika memberatkan ini akan sangat menghambat karena pernikahan sejatinya menyempurnakan iman yang harus segera dilaksanakan apabila sudah mencukupi syarat-syarat untuk nikah.
Mewajibkan sertifikasi pernikahan ini tuai banyak kontra, karena pandangan sebagian publik merepotkan, misalnya ada pernikahan adat yang mana calon mempelai bahkan sampai dengan keluarganya harus mengikuti aturan budaya dan adat terkait.
Terlebih untuk kelas bimbingan pra nikah itu sendiri dilangsungkan selama 3 bulan walaupun secara teknis belum diketahui jelas penjadwalanya, belum lagi kalau ternyata tidak lulus sertifikasinya, apakah harus ikuti terus kelas bimbingan sampai lulus?
Saya pribadi melihatnya ini tidak harus diwajibkan, lebih baik tetap disunnahkan agar tidak ada paksaan yang memberatkan kepada calon mempelai. Kalau melihat tujuan daripada sertifikasi nikah ini memberikan pandangan bagaimana keadaanya setelah berumah tangga, tapi bagi duda dan janda yang notabene sudah pernah melangsungkan pernikahan, sudah melalui lika-liku kehidupan, pahit manisnya dalam berumah tangga dan memang pada akhirnya tidak bisa sejalan dan perceraian adalah jalan keluarnya. Pernah merasakan sendiri dan mungkin lebih paham detail permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Dan mungkin saja bimbingan kelas pra nikah tersebut jadi tidak ada manfaatnya secara signifikan, atau dengan kata lain tidak membutuhkan sertifikasi karena sudah pernah merasakan sendiri dan sudah menjadikan pelajaran yang sangat berharga baginya, walaupun memang tidak semuanya karena permasalahan-permasalahan itu terjadi berbagai macam penyebabnya, bahkan pernikahan belum genap satu hari saja sudah menalak istrinya pun ada.
Akan tetapi menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. "bahwa setiap pasangan yang akan menikah wajib ikut dalam pembekalan pra nikah. Nantinya, setelah ikut pembekalan akan ada sertifikat bukti. Nah, dengan sertifikat inilah mereka bisa menuju ke pelaminan. Tanpa sertifikat layak kawin, maka tidak diperbolehkan untuk menikah."
Berarti semua calon mempelai memang harus ikut sertifikasi, dilakukan untuk semua agama, semua umur yang sudah cukup syarat, single parrent, bahkan kakek nenek sekalipun yang mau melangsungkan pernikahan harus lulus bimbingan pra nikah.
Mudah-mudahan jika memang diwajibkan untuk semuanya tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semoga selalu sehat dan selamat dalam perjalanan ke kelas bimbingan maupun di mana berada sampai pernikahan itu berlangsung. Amiin...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H