Sumbawa, daerah yang lebih dikenal dengan nama Tana Samawa, memiliki prosesi adat pernikahan yang cukup unik dan bisa memakan waktu yang cukup lama dan juga berkesan dalam kehidupan Tau Samawa (orang sumbawa) yakni pangetan atau perkawinan. Ada beberapa tahapan perkawinan Tau Samawa yaitu memulai dari bajajak, bakatoan, badenung, basaputis, bada' atau nyorong, barodak atau rapancar, nikah atau wakat, besai atau resepsi.
Dalam sebagian masyarakat Sumbawa, ada beberapa macam cara atau adat yang dilakukan terlebih dahulu sebelum melangsungkan sebuah pernikahan. Adat yang dilakukan ini salah satu fungsinya adalah agar kedua belah pihak keluarga akan lebih saling mengenal.
Kebudayaan Sumbawa dalam wujud aslinya, mempunyai struktur hukum adat tersendiri. Bentuk hukum masyarakat tersebut berbeda sesuai dengan kelompoknya itu sendiri. Kelompok ini menyebar ke berbagai lokasi di wilayah lain Pulau Sumbawa, perbedaan kelompok tersebut tercermin dalam ritual adat perkawinan.
Prosesi pernikahan Tau Samawa masyarakat Sumbawa sebenarnya tidak jauh beda dengan masyarakat lain di Indonesia. Namun tentunya adat istiadat yang terkait dengan prosesi sangat bervariasi dan masing-masing memiliki ciri khasnya tersendiri. prosesi tersebut antara lain: Bajajak, Bakatoan, Basaputis, Bada atau Nyorong, Nikah, Basai.
Tahapan Prosesi Pernikahan Daerah Sumbawa
Ada beberapa proses pernikahan dalam adat sumbawa di antaranya:
1. Bejajak
Bejajak merupakan tahapan awal seorang laki-laki melalui keluarganya untuk lebih memantapkan persiapan dalam meminang. Jika Bajajak tidak dilakukan, pernikahan yang dibina kemungkinan besar tidak akan berhasil, karena observasi dilakukan untuk memastikan kemantapan calon mempelai dalam membina rumah tangga
2. Bakatoan
Bakatoan atau meminang, dilaksanakan oleh utusan dari keluarga laki-laki ditambah dengan tokoh-tokoh masyarakat yang disegani. Sebeli, prosesi Bakatoan dilaksanakan, seseorang yang diutus oleh pihak laki-laki mendatangi orang tua pihak perempuan untuk memberitahukan bahwa akan datang rombongan dari pihak laki-laki pada waktu tertentu yang telah disepakati
3. Badenung