Lihat ke Halaman Asli

Jangan Pernah Lelah Mengawal Pancasila

Diperbarui: 22 Juli 2017   07:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila pernah diuji kesaktiannya ketika muncul pemberontakan PKI pada tahun 1965 yang merenggut korban para jenderal revolusi. Pemberontakan terorganisir oleh PKI ini merupakan upaya mereka untuk mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis. Dari peristiwa itu membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan Tap MPRS no. 25 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dianggap sebagai partai terlarang di Indonesia sampai saat ini.

Saat ini Pancasila kembali menghadapi ujian dengan munculnya ormas yang berkeinginan untuk mengubah ideologi bangsa,  salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejak berdirinya ormas ini, telah menjadi polemik bagi bangsa Indonesia. HTI dianggap tidak mengakui Pancasila sebagai dasar ideologi organisasinya, bahkan ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam yang berkhilafah. 

Tidak tanggung-tanggung, keanggotaannyapun saat ini sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan mengatasnamakan dakwah, mereka menyebarkan doktrin-doktrin kekhalifahan, baik itu di masjid-masjid, majelis taklim ataupun lingkungan kampus-kampus. Ideologi kekhalifahan yang dianut oleh HTI inilah sebagai ancaman serius bagi bangsa ini, karena akan dapat memicu gerakan-gerakan radikal yang berujung pada aksi-aksi terorisme.

Diterbitkannya Perppu no.2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat oleh Presiden Joko Widodo merupakan tindakan yang tepat bagi pemerintah untuk tetap menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan rongrongan di dalam negeri ini. Pemerintah tidak ingin isu-isu intoleransi dan kebencian selama ini terus berlanjut yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik-konflik di masyarakat. 

Mungkin kita masih ingat dengan pernyataan Jokowi yang memerintahkan TNI/Polri untuk "menggebuk" PKI jika diketahui akan bangkit kembali di Indonesia. Dari pernyataan itu Jokowi sebenarnya sudah memberi sinyal bahwa apapun ideologinya jika bertentangan dengan Pancasila baik itu Komunis ataupun Khilafah harus diberangus dari bumi Indonesia.

Keberadaan HTI yang termasuk dalam salah satu ormas yang mendukung aksi 212, secara tidak langsung mendapat dukungan kuat dari ormas-ormas Islam lainnya. Hal ini terbukti, setelah penerbitan Perppu no.2 tahun 2017 langsung mendapat penolakan dari berbagai ormas yang sebagian besar adalah dari ormas-ormas yang mengikuti Aksi 212. Mereka berkeyakinan bahwa setelah pembubaran HTI akan dilanjutkan dengan pembubaran ormas-ormas aksi 212 lainnya karena dianggap sebagai ormas-ormas yang anti Pancasila. Itulah sebabnya mengapa banyak demo-demo dilakukan untuk menolak keberadaan Peppu no.2 tahun 2017 ini.

Dengan pembubaran dan pencabutan ijin keormasan HTI, pemerintah telah melakukan hal yang tepat dan menjadikan sinyalemen bagi ormas-ormas di tanah air  untuk  selalu  menjunjung tinggi kedaulatan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang Bhineka Tunggal Ika. Pemerintahpun memberi kesempatan kepada HTI untuk melakukan Judicial Review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi terkait pembubarannya. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah masih menjunjung tinggi demokrasi dan hukum yang ada di Indonesia.

Perppu no.2 tahun 2017 haruslah menjadi pengawal ideologi Pancasila, sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Ideologi  Pancasila hanya ada  di Indonesia. Bagi ormas-ormas yang menentang Perppu No.2 tahun 2017 maka patut dipertanyakan ideologi keormasannya, jangan sampai tumbuh apalagi hidup di bumi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline