Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Bangga Dengan Perda Syariah?

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari berbagai artikel dan komentar akhir akhir ini banyak yang membahas perda syariah,ada yang memberikan seabrek perda syariah di negeri ini,ada yang memberikan contoh contoh penerapan yang ada,tentu saja berikut dengan berbagai alasan nya.tetapi seringkali saya merasakan alasan alasan mereka itu belum mampu diterima oleh pikiran saya yang mungkin tak sebaik mereka itu hehehe.

Bila dilihat perkembanganya Perda Syariah ini baru mulai marak setelah orde reformasi,kalau pada zamannya orde baru  tentu perda perda ini tidak akan mendapat tempat dalam peraturan peraturan yang ada.Ada yang memberikan daftar panjang sejumlah perda syariah yang ada,entah apa maksudnya.Tetapi justru saya melihat  saat ini perda syariah tersebut tak bisa dipisahkan dari pertarungan politik praktis di daerah tersebut,dari banyaknya perda syariah yg ada harus dilihat lagi saat kapankah perda tersebut diterbitkan,menjelang pilkada kah? salah satunya bisa terlihat pada  Tasikmalaya saat ini.

Ada juga yang memberikan contoh dengan perda yang mewajibkan anak Lulusan SD harus sudah bisa baca tulis Al Quran,Bagi saya tentu saja kemampuan anak SD yg seperti itu adalah hal yang baik,Tetapi disisi lain peraturan itu bukankah sekaligus mewajibkan pemda setempat untuk memenuhi mutu pendidikannya hingga sampai pada level tersebut?.Mewajibkan berarti juga harus menyediakan sarana agar tujuan perda tersebut tercapai.Pada titik ini kita juga bisa bertanya bagaimana kewajiban pemda tersebut pada masyarakatnya yang beragama lain, bukankah sewajarnya yang beragama lain berada pada derajat yang sama juga.

Bila semuanya diperlakukan sama berarti akan lebih baik perda nya misalnya berisi kewajiban bagi pemda tersebut untuk memberikan atau meningkatkan mutu pendidikan [Semua Agama] didaerah tersebut.Jadi tidak diperlakukan berbeda karena Bagaimanapun juga harus diakui Semua masyarakat diperlakukan sama dalam pembayaran Pajak untuk membiayai kegiatan tersebut,.

Itu menurut saya, Judul artikel ini sebuah pertanyaan yang belum saya mengerti  karena itu kompasianers.... bantulah saya menjawabnya.

Salam KOmpasiana...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline